TEMPO.CO, Jakarta - Berusaha meredam demo mahasiswa, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meminta agar mahasiswa kembali ke kampus dan tidak unjuk rasa. Sebagai insan akademik, menurut Nasir, cara yang tepat bagi mahasiswa menyuarakan aspirasinya adalah melalui forum dialog.
"Saya persilakan mahasiswa mengkritik, tetapi dengan cara yang baik. Karena dia orang akademik, orang yang punya intelektual yang baik, oleh karena itu melalui kampus lah yang mereka bisa lakukan," ujar Menteri Nasir, seusai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 25 September 2019..
Pemerintah akan berkeliling universitas untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang kontroversial yang memicu demo mahasiswa. "Menkumham jelaskan detail apa yang ada di dalamnya," kata Nasir.
Rektor yang terbukti mengerahkan mahasiswanya untuk unjuk rasa dan membiarkan dosen yang mengizinkan mahasiwa demonstrasi akan dikenai surat peringatan (SP). Sanksi akan disesuaikan dengan gerakan yang dilakukan. “Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras, bisa SP1 atau SP2," Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa dikenai tindakan hukum.
Sepekan terakhir ini gelombang demo mahasiswa terjadi di berbagai kota. Mereka menolak pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, serta menuntut undang-undang tentang KPK yang baru direvisi dicabut.