TEMPO.CO, Makassar - Tiga jurnalis melapor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait pemukulan yang dilakukan oleh polisi saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan pada Selasa 24 September lalu.
Ketiga wartawan itu adalah Muhammad Darwin Fathir jurnalis Antara, Saiful (Inikata), dan Ishak Pasabuan (Makassartoday). "Tahap pertama baru laporan pidananya," kata Darwin usai melapor di Polda Sulsel, Kamis 26 September 2019.
Namun, kata dia, para korban belum dimintai keterangan atau dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, ketiga korban belum dalam kondisi stabil. "Kami juga rencananya akan melaporkan ke Propam terkait penganiayaan jurnalis," kata Darwin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajriani Langgeng mengungkapkan laporan ini baru dalam bentuk aduan karena korban belum menjalani pemeriksaan untuk di BAP. "Masih berproses, laporan pidananya sudah, ini kita akan ke Propam lagi untuk etiknya," ujar Fajriani.
Pengacara lain, Kadir Wokonubun menambahkan ada dua pelaporan yaitu soal pidana umumnya dikenakan Pasal 170 dan 351. Yang kedua, laporan ke Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan karena yang terlibat aparat kepolisian. "Yang terlibat di lapangan kan polisi bukan warga, jadi kita lapor ke Propam agar aparat itu diperiksa," kata Kadir.