TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International mengatakan aparat kepolisian kembali menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangkal demo mahasiswa menolak RUU bermasalah. Padahal pada kerusuhan 21-22 Mei di Bawaslu tindak kekerasan polisi ini sudah menimbulkan banyak korban.
“Polisi tidak belajar dari pengalaman saat demo 21-22 di mana banyak anggota mereka melakukan kekerasan dan hal itu nampaknya terulang pada demo kemarin,” kata Juru bicara Amnesty Internasional Indonesia, Haeril Halim saat dihubungi, Kamis 26 September 2019.
Laku kekerasan polisi terhadap massa demonstrasi mahasiswa juga banyak tertangkap kamera. Video soal kekerasan aparat tersebar dan viral di media sosial.
Hal ini, kata Haeril, menunjukkan betapa aparat keamanan masih belum banyak berubah, kendati pun telah banyak korban luka akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut.
Haeril mengatakan Amnesty mendesak, agar polisi melakukan investigasi kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya selama demonstrasi. Namun kali ini, Haeril mengharapkan agar investigasi ini tak berakhir seperti invetigasi kerusuhan 21-22 Mei, yang tak banyak membuka tabir. “Mereka sempat mengumumkan beberapa anggota Brimob yg dikenai sansi etik. Namun setelah itu belum ada lagi update dari polisi,” kata dia.
Amnesty, kata Haeril, juga menyayangkan penindakan anggota Brimob yang melakukan kekerasan pada 21-22 Mei itu berhenti di hukuman etik. Padahal kata dia, hal tersebut sudah masuk ke ranah penyiksaan dan dapat dikenakan pasal pidana. “Karena sanksinya cuma etik maka tidak ada efek jera dan kekerasan oleh polisi atau Brimob terus belulang,” ucap Haeril.
Pada demo penolakan RUU bermasalah cukup banyak korban berjatuhan. Puluhan orang dilarikan ke posko-posko mandiri yang dibangun secara sukarela, salah satunya di gedung TVRI, dan Stadion Madya, GBK, Senayan.
Banyak korban yang mengalami sesak napas karena menghirup gas air mata, ada pula yang terkena tembakan peluru karet. Selain itu ada pula Mahasiswa Al-Azhar, Faisal Amir yang mengalami retak di tengkorak, pendarahan otak dan bahu patah akibat benturan benda tumpul.