TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut Revisi Undang-Undang atau RUU Pertanahan dipastikan batal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode ini.
"RUU Pertanahan confirmed di-drop. Barusan saya ikut Bamus," ujar Mardani lewat pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 26 September 2019.
Sore nanti, kata Mardani, Komisi II dan Pemerintah akan menggelar rapat kerja menyepakati penundaan pengesahan RUU Pertanahan tersebut.
Sejak awal, mayoritas fraksi-fraksi di DPR memang tak sepakat RUU Pertanahan disahkan periode ini. Dari 10 fraksi di DPR yang diwawancarai Tempo, enam fraksi sudah tegas menyatakan menolak RUU tersebut disahkan periode ini.
Mereka yang menolak yakni; PDIP, PKB, Nasdem, Gerindra, PKS dan PAN. Sementara itu, yang sebelumnya ngotot ingin RUU pertanahan disahkan adalah Golkar. Adapun PPP, Hanura, dan Demokrat belum memberikan komentar ihwal sikap terakhir mereka atas RUU Pertanahan.
Anggota Komisi II PDIP Arif Wibowo menyebut, PDIP akan melobi partai-partai di DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pertanahan di periode ini. "Saya sudah (melakukan) lobi-lobi, yang bakal ngotot hanya Demokrat dan Golkar," ujar Arif kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR dan KLHK juga belum satu suara dalam RUU ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Sofyan Djalil mengatakan bahwa masih ada poin-poin dalam rancangan aturan yang masih perlu didiskusikan.
"DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Sebab, pada diskusi terakhir ada beberapa poin yang barangkali perlu diskusi ulang," kata Sofyan ketika mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa lalu.