TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan aparat kepolisian yang menganiaya demonstran akan mendapat sanksi. "Akan kami evaluasi letak titik krusialnya sehingga terjadi peristiwa seperti itu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Moeldoko mengatakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah jelas bahwa dalam penanganan unjuk rasa, aparat harus melakukannya secara profesional dan proporsional. "Proporsional adalah terukur, profesional adalah bagaimana prajurit itu bisa melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan SOP," kata dia.
Menurut Moeldoko, tindakan represif aparat di lapangan terjadi karena mereka sudah mencapai ambang batas kesabaran menghadapi pendemo. Aparat juga mencapai batas kelelahan karena massa demonstrasi memaksakan unjuk rasa hingga malam hari.
Kelelahan itu membuat kedua pihak, baik demonstran maupun aparat kepolisian tidak terkontrol. "Batas kelelahan itu muncul, jengkel muncul, marah muncul, akhirnya uncontrolled. Begitu uncontrolled, aparatnya juga kadang-kadang uncontrolled. Sama-sama lelah."
Dalam serangkaian unjuk rasa, terekam sejumlah dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan kepolsiian kepada mahasiswa. Contohnya di Medan, dalam video beredar, terlihat sejumlah polisi mengeroyok seorang pria yang mengenakan almamater. Pria itu dikeroyok sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam gedung.
Di Jakarta, sebuah video juga beredar diduga berlokasi di Gedung JCC, Jakarta Pusat. Dalam video itu, terlihat belasan polisi anggota Birmob mengeroyok satu pria hingga terkapar. Jurnalis yang merekam diintimidasi aparat kepolisian.