TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan sejumlah produk legislasi buatan DPR yang banyak dikritik, pengesahan Revisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS justru ditunggu-tunggu masyarakat. Kendati demikian, apakah RUU ini bisa disahkan jika RKUHP sebagai induk hukum pidana belum disahkan?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, dalam sidang rapat paripurna yang rencananya digelar hari ini, Kamis 26 September 2019, bisa jadi mengesahkan RUU PKS.
"Besok paripurna dengan beberapa agenda pengambilan keputusan Undang-Undang," tutur Bambang, alias Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 September 2019. "Mungkin (RUU) PKS kalau sudah selesai pembahasannya."
Bambang mengatakan, RUU PKS bisa saja disahkan hari ini, apabila pembahasannya di pengambilan keputusan tingkat I, disetujui oleh DPR dan pemerintah.
Terkait RKUHP yang masih ditunda pengesahannya karena banyak pasal bermasalah, Bamsoet menyerahkan pada Komisi VIII. "Kita serahkan pada Komisi VIII dan panja-nya, untuk menyelesaikan dan menuntaskan," ujar dia.
Berbeda dengan optimisme Bamsoet, Ketua Panja DPR RI RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan, tertutup kemungkinan produk legislasi tersebut disahkan pada masa kerja DPR periode ini. Sebab, DPR dan pemerintah baru menyetujui pembentukan tim perumus untuk RUU PKS dan tim akan bekerja pada DPR periode 2019-2024.
Artinya, RUU PKS juga dilimpahkan alias di-carry over untuk DPR periode mendatang. Dia mengatakan, carry over adalah satu-satunya opsi memungkinkan bagi kelanjutan pembahasan RUU PKS.