TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil menjadi tersangka suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia disangka menerima suap Sing$ 100 ribu dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Suap diduga diberikan supaya Rizal membantu perusahaan Leonardo mendapatkan proyek SPAM di PUPR senilai Rp 79,27 miliar. "Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diunduh dari situs KPK, Rizal terakhir melaporkan hartanya pada 8 Juni 2018. Menurut laporan itu, Rizal memiliki 7 bidang tanah di Jakarta Selatan, Kerinci, dan Badung. Semua tanah itu ditaksir bernilai Rp 7,8 miliar.
Selain itu, Anggota IV BPK yang membidangi lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur ini juga memiliki mobil Toyota Harrier senilai Rp 320 juta, harta bergerak lainnya sejumlah Rp 80 juta.
Rizal Djalil juga tercatat memiliki kas dan setara kas lainnya senilai Rp 1,6 miliar dan harta lainnya Rp 500 juta. Seluruh hartanya itu mesti dikurangi dengan jumlah hutang yakni, Rp 2 miliar. Sehingga total harta yang dimiliki Rizal adalah Rp 8,3 miliar.