TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Manik Margamahendra menampik pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut dia, demo yang digelar puluhan ribu mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 24 September 2019 masih relevan.
Manik mengatakan mahasiswa khawatir janji pemerintah menunda pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang bermasalah hanya untuk meredam massa. Ia mengatakan bisa saja pemerintah tiba-tiba mengesahkan RUU tersebut. "Kami khawatir kalau ini cuma lips service untuk meredam massa," kata di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Lagipula, kata dia, mahasiswa menuntut agar RUU tersebut dibatalkan, bukan cuma ditunda. Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "(Penundaan) itu tidak benar-benar memenuhi aspirasi kami," kata dia.
Manik lantas mempertanyakan bila demo dianggap tak relevan maka tidak mungkin akan ada puluhan ribu massa yang datang DPR. Dia meyakini para mahasiswa punya pemikiran yang sama bahwa kinerja pemerintah dan DPR saat ini bermasalah.
Sebelumnya, Wiranto mengimbau seluruh mahasiswa untuk menghentikan demo yang menurut dia hanya menguras energi. Apalagi, menurut Wiranto, lima rancangan undang-undang telah ditunda pengesahannya oleh pemerintah. Dia menyatakan itu dilakukan karena pemerintah, terutama Presiden Jokowi, betul-betul mendengarkan aspirasi rakyat.
"Jadi saya kira dengan adanya penundaan itu, sudah tidak relevan lagi, tidak penting lagi, demonstrasi-demonstrasi," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa, 24 September 2019.
DPR periode 2014-2019 tengah menggodok beberapa RUU menjelang akhir masa tugasnya pada 1 Oktober nanti. Dari total delapan RUU yang dibahas DPR bersama pemerintah tersebut, hanya tiga yang disetujui oleh Presiden Jokowi untuk disahkan, antara lain Revisi UU KPK dan RUU Pesantren. Lima lainnya disepakati ditunda pengesahan setelah dibahas oleh DPR periode 2019-2024.