TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual, Marwan Dasopang memastikan RUU PKS belum akan disahkan pada masa kerja DPR periode ini. Sebab, DPR dan pemerintah baru menyetujui pembentukan tim perumus untuk RUU PKS hari ini.
"Panja kami dan pemerintah sudah menemukan kesepakatan bahwa hari ini kami akan membentuk timus," kata Marwan seusai rapat Panitia Kerja RUU PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Wakil Ketua Komisi VIII ini mengatakan, tim perumus RUU PKS baru akan bekerja pada DPR periode 2019-2024. Artinya, RUU PKS juga dilimpahkan alias di-carry over untuk DPR periode mendatang. Dia mengatakan carry over adalah satu-satunya opsi memungkinkan bagi kelanjutan pembahasan RUU PKS.
Marwan menyebut pembentukan tim merupakan perkembangan dalam pembahasan RUU PKS yang sudah dibahas sejak Juni 2017 itu. Dia mengatakan pada dasarnya DPR dan pemerintah sudah sepakat ihwal tiga pengelompokan masalah dari RUU PKS, yaitu yang menyangkut pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi.
Adapun yang belum disepakati adalah poin tentang pemidanaan. Menurut Marwan, nantinya tim perumus akan lebih banyak fokus membahas pasal-pasal yang terkait pemidanaan ini.
Keputusan ini diambil setelah rapat yang alot sejak pagi tadi antara Panja pemerintah dan DPR. Awalnya, rapat panja berlangsung tertutup. Rapat digelar terbuka sejak sekitar pukul 14.30 WIB dan baru rampung sekitar pukul 16.50 WIB.
Hingga akhir rapat pun, Partai Keadilan Sejahtera juga masih tak setuju dengan pembentukan timus ini. "Sudah ada kesepakatan membentuk timus dengan catatan PKS belum setuju," kata Marwan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII dari PKS, Iskan Qolba Lubis memang tampak ngotot meminta pemerintah tak mendesak RUU ini segera disahkan. Dia bahkan kembali mengungkit judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menurutnya harus diganti menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
"Dari segi nama sudah masalah, makanya kami sulit menerimanya. Dulu kami minta ibu mengubah namanya saja enggak bersedia," kata Iskan saat rapat.
Fakta tentang mandeknya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bertentangan dengan klaim Ketua DPR Bambang Soesatyo siang tadi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengklaim RUU PKS sudah sampai pada pengambilan keputusan tingkat I. Bamsoet juga mengklaim RUU PKS akan disahkan dalam rapat paripurna besok, Kamis, 26 September 2019.
"Mungkin RUU PKS sudah di tahap satu mungkin besok dibawa ke paripurna," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.