TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan tak setuju dengan pembentukan tim perumus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PKS, Iskan Qolba Lubis berkukuh dengan pandangan fraksinya itu hingga akhir rapat panitia kerja RUU PKS antara pemerintah dan DPR yang digelar hari ini.
"PKS enggak setuju dengan kalimat timus ini, Fraksi PKS begitu. Timus itu kan artinya sudah sangat maju," kata Iskan dalam rapat Panja RUU PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
Namun pada akhirnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan timus tetap dibentuk dengan catatan sikap fraksi PKS. Ditemui seusai rapat, Marwan mengatakan timus bisa tetap dibentuk meski ada partai yang tak setuju.
Menurut Marwan, jika tetap tak ada kesepahaman maka akan digelar forum lobi agar tercapai kesepakatan. Dia meyakini kesepakatan akan terjadi dengan lobi-lobi tersebut.
"Itu kan biasa. Kalau sudah mentok tidak ada kesepahaman, kembali lagi lobi politik. Biasa itu dalam pembuatan undang-undang," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Marwan menjelaskan, PKS tak setuju dengan alasan pembentukan timus harus setelah ada kesepakatan substansi. Sedangkan dalam rapat tadi mereka baru sepakat ihwal tata cara pembahasan, belum sampai substansi.
"Sikap PKS ada alat pijaknya, sikap kesimpulan juga tadi ada alat pijaknya. Jadi tidak apa-apa. Yang penting kita sudah bergeser supaya lebih produktif cara membahasnya," kata dia.
Timus ini akhirnya terbentuk setelah dua tahun pembahasan RUU PKS sejak Juni 2017 lalu. Padahal, pengesahan RUU PKS ini sudah kerap diserukan oleh pelbagai kelompok masyarakat sipil. Hal ini juga turut diserukan oleh aksi mahasiswa yang memprotes penuntasan reformasi di depan gedung DPR, kemarin.