Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Mimika Identifikasi 30-40 Orang Penebar Hoaks di Timika

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Lebih dari 500.000 uniform resource locator atau URL atau alamat situs terdeteksi menyebarkan berita bohong, yang berpotensi memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat. ANTARA
Lebih dari 500.000 uniform resource locator atau URL atau alamat situs terdeteksi menyebarkan berita bohong, yang berpotensi memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Mimika, Papua, telah mengidentifikasi satu kelompok beranggotakan 30-40 orang yang menebarkan sejumlah berita bohong alias hoaks kepada warga maupun pelajar di Kota Timika untuk memancing kerusuhan massal.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan dalam beberapa hari terakhir teridentifikasi pihak-pihak yang berupaya menciptakan keresahan di tengah masyarakat melalui penyebaran berita bohong secara sistematis.

"Berdasarkan keterangan saksi yang kami himpun, mereka mengaku pelajar dan mahasiswa. Usianya relatif masih muda," kata Agung.

Kapolres mengimbau warga Kota Timika waspada terhadap kelompok tersebut dan segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat jika didatangi kelompok tersebut.

Kelompok dimaksud, katanya, menyebarkan isu bahwa aparat keamanan di Timika kini sedang membagi-bagikan makanan yang mengandung racun kepada warga asli Papua.

Tidak itu saja, kelompok tersebut bahkan nekad menebarkan ancaman kepada sejumlah sekolah yang menampung pelajar asli Papua seperti Sekolah Berpola Asrama Sentra Pendidikan Mimika yang berlokasi di Kampung Limau Asri SP5 dan beberapa sekolah di Distrik Kwamki Narama.

Penyebaran isu dan ancaman kepada sekolah-sekolah itu dilakukan secara lisan terang-terangan maupun melalui pesan singkat yang dikirim melalui telepon seluler.

Selain itu, kelompok tersebut juga menyebarkan pesan singkat untuk melakukan pembakaran sejumlah bangunan di Kota Timika baik obyek vital dan strategis maupun pusat perekonomian seperti pertokoan, kios, warung dan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada empat isu yang mereka kembangkan, ada soal penyebaran makanan mengandung racun kepada warga Papua, ada yang menyasar adik-adik pelajar di Sekolah Sentra Pendidikan SP5 dan SMPN 9 Kwamki Narama. Ada juga yang mengirim pesan ajakan kepada para pelajar untuk melakukan pembakaran," kata Kapolres.

Guna menangkal dan mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki, kini Polres Mimika menempatkan sejumlah anggotanya di beberapa sekolah terutama sekolah-sekolah yang menampung mayoritas pelajar asli Papua.

"Dari kemarin kami melakukan penjagaan di semua sekolah untuk menangkal isu tersebut. Personel Binmas juga kami kerahkan ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan kepada para pelajar agar tidak terprovokasi dengan isu-isu dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, isu-isu hoaks yang sengaja disebarkan oleh oknum-oknum tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang tidak kondusif di kalangan warga Mimika bahkan untuk memancing terjadi gesekan antarkelompok masyarakat maupun antara aparat Kepolisian dengan warga.

"Jika menerima hal-hal tersebut atau mengetahui adanya konsentrasi massa, tolong segera dilaporkan kepada kami. Masyarakat harus tetap waspada tapi jangan terpancing," kata Kapolres Mimika.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

13 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


TNI-Polri Tembak Mati Pimpinan KKB Abubakar Kogoya dan 1 Anak Buahnya di Timika

14 hari lalu

Anggota KKB OPM Alenus Tabuni alias Kobuter ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz-2024, Ahad, 18 februari 2024. Foto: Dokumen Polda Papua
TNI-Polri Tembak Mati Pimpinan KKB Abubakar Kogoya dan 1 Anak Buahnya di Timika

TNI-Polri mengklaim telah menembak mati pimpinan KKB Abubakar Kogoya atau dan Demianus Magay.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

21 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

25 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

28 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

29 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

34 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

34 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.