TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggotanya bukan kepada mahasiswa, tetapi massa yang diklaim oleh polisi sebagai perusuh.
"Bukan mahasiswa tapi perusuh. Kalau pendemo ya pukul 18.00 WIB harusnya sudah selesai. Kalau sudah malam tidak segera bubar, maka perusuh," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, pada Rabu, 25 September 2019.
Aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung pada 23-24 September 2019 di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Makassar, Medan, Bandung, DI Yogyakarta, dan sebagainya. Mahasiswa menuntut pembatalan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam serangkaian aksi tersebut, terekam sejumlah dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan kepolisian kepada mahasiswa. Contohnya di Medan, dalam video beredar, terlihat sejumlah polisi mengeroyok seorang pria yang mengenakan almamater. Pria itu dikeroyok sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam gedung.
Kemudian di Makassar, ada video yang memperlihatkan sejumlah polisi mengejar mahasiswa hingga masuk ke dalam masjid. Dalam video itu terlihat polisi menyeret pria yang hendak diamankan. Selain bawa tameng, polisi membawa tongkat pemukul.
Di Jakarta, sebuah video beredar diduga berlokasi di Gedung JCC, Jakarta Pusat. Dalam video itu terlihat belasan polisi Brimob mengeroyok satu pria hingga terkapar. Jurnalis yang merekam sempat mendapat intimidasi dari aparat.
ANDITA RAHMA