Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta RUU yang Ditunda DPR, dari RKUHP Hingga RUU Minerba

image-gnews
Ketua DPR, Bambang Soesatyo berbicara saat saat membahas RKUHP bersama Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III, pimpinan fraksi-fraski DPR dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019. TEMPO/Subekti.
Ketua DPR, Bambang Soesatyo berbicara saat saat membahas RKUHP bersama Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III, pimpinan fraksi-fraski DPR dan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat menunda pengesahan empat rancangan undang-undang sesuai permintaan Presiden Joko Widodo. Empat RUU itu yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, lembaganya sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan untuk melakukan pendalaman dan sosialisasi, kendati dua RUU itu sebenarnya telah disepakati dalam pengambilan keputusan di tingkat I.

"Kami menyadari tidak mungkin satu pihak dapat menuntaskan UU, harus bersama. Ketika pemerintah menyampaikan itu (permintaan menunda) kami sambut dengan baik," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Adapun RUU Pertanahan dan RUU Minerba, kata dia, masih dalam proses pembahasan sehingga tidak perlu dilakukan penundaan. "Karena memang belum masuk pengambilan keputusan tingkat I," ujarnya.

Apa saja fakta-fakta dari empat RUU yang ditunda ini?

1. RKUHP

RKUHP menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menilai RKUHP ini masih berwatak kolonial, jauh dari klaim yang menyatakan keinginan mendekolonialisasi kitab hukum peninggalan Belanda ini. Secara garis besar ada beberapa masalah dalam RKUHP, di antaranya pasal-pasal yang mengancam hak-hak dasar warga seperti kebebasan berekspresi, pasal-pasal yang berpotensi karet, melemahkan tindak pidana khusus seperti pelanggaran HAM dan korupsi, dan sebagainya.

Senin, 23 September lalu, Presiden Jokowi memanggil pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan ketua fraksi untuk meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. DPR awalnya berkukuh ingin tetap mengesahkan RUU itu di periode ini. Namun Selasa kemarin, Ketua DPR Bambang Soesatyo berujar lembaganya sepakat menunda pengesahan seperti permintaan Jokowi.

2. RUU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan ini dikritik lantaran mempermudah syarat bebas bersyarat bagi narapidana korupsi. Jika disahkan, RUU ini sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34A PP itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.

Salah satu syaratnya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator. Ketentuan peralihan RUU PAS menyatakan akan kembali merujuk pada PP Nomor 32 Tahun 1999.

Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

Namun RUU PAS ini juga tak bisa disahkan jika RKUHP belum disahkan.

3. RUU Pertanahan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU Pertanahan) juga mendapat sorotan keras. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik rumusan draf RUU ini tak mendukung semangat reforma agraria yang digelorakan pemerintah sendiri.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai RUU Pertanahan malah menyimpang dengan membuka ruang bagi mafia tanah dan para elite. Dia menyoroti pasal-pasal yang mengatur ihwal pasar tanah, pasal pemutihan bagi korporasi besar, dan pasal pemidanaan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat kecil.

"Keseluruhan pasal lainnya bertentangan dengan spirit RA itu sendiri, dan tengah menggiring Indonesia menjadi negara liberal," kata dia.

Penelusuran Tempo juga menemukan adanya dugaan rencana suap di tengah pembahasan RUU Pertanahan itu. Dalam pembahasan RUU itu beredar surat berkop Komisi Pemberantasan Korupsi di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Surat itu berisi perintah pemantauan rencana penyerahan suap di kalangan anggota Dewan serta pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang dari pengusaha.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali tak menampik kabar tersebut. Dia mengaku mendengar kabar serupa dari sejumlah anggota Dewan yang lain. "Tapi saya tidak memiliki salinan surat itu," kata Amali dikutip dari Majalah Tempo edisi Senin, 23 September 2019.

Salah seorang anggota Dewan sempat memperlihatkan salinan surat itu kepada Tempo. Surat tertanggal 3 Juli 2019 itu memuat tiga nama pejabat Kementerian ATR dan seorang pengusaha yang sudah masuk radar KPK. Di dalamnya juga terurai rencana kronologi penyerahan uang yang diserahkan dalam beberapa tahap. Total uang yang akan digelontorkan pengusaha tersebut Rp 37,5 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Himawan Arief Sugoto mengaku mendengar kabar akan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Namun dia membantah kabar bahwa pejabat di kementeriannya menerima uang pelicin untuk memuluskan proses pembahasan RUU Pertanahan.

4. RUU Minerba

Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) juga menjadi RUU yang dinilai terlalu pro pada korporasi. Komisi VII DPR telah menyerahkan draf RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), percepatan pembahasan RUU Minerba yang dilakukan DPR, nampak seperti upaya mengakomodir perpanjangan sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah dan akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Kepala Kampanye Jatam Melky Nahar mengatakan, ada perubahan di pasal 169 dalam rancangan RUU Minerba yang disusun DPR, termasuk DIM (Daftar Investaris Masalah) Pemerintah. Pasal itu membuat perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B, mendapatkan perpanjangan otomatis selama 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk IUPK.

"KK dan PKP2B juga diberikan hak untuk mengusahakan kembali wilayah yang mendapat IUPK, dengan luas wilayah sesuai dengan rencana kerja seluruh wilayah tambang dalam penyesuaian KK atau PKP2B," kata Melky.

Selain itu, Melky juga menyebut adanya penambahan pasal 115 A, yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Beleid ini menguatkan pasal 162 pada UU Minerba lama. "Pasal bisa memberi ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan haknya menolak tambang," kata Melky.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

3 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.