TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan atlet bulu tangkis nasional Taufik Hidayat dalam kasus suap dengan tersangka eks Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nahrawi, dan Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah hari ini, Rabu, 25 September 2019.
KPK juga memeriksa pegawai Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto sebagai saksi untuk Ulum.
KPK sudah memeriksa Taufik Hidayat ketika kasus ini dalam penyelidikan. Taufik menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas (Prima) pada 2016-2017. Setelah itu ia menjabat anggota Staf Khusus Kemenpora pada 2017-2018.
Prima adalah program pemerintah dalam menyiapkan atlet untuk berlaga di kompetisi internasional.
KPK menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka suap dan gratifikasi Rp 26,5 miliar selama 2014-2018. Salah satu sumber duit diduga masuk ke kantong Imam saat dirinya menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan dari proses pengajuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sebagian uang Imam Nahrawi juga diduga diterima melalui Ulum. Dalam sejumlah kesempatan, Imam dan Ulum kompak membantah tudingan tersebut.
"Saya tidak seperti yang dituduhkan, kami akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam Nahrawi di rumah dinas Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 18 September 2019.