TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan 50 mahasiswa yang unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, pada 24 September 2019. "Di Sumatera Utara ada 50 mahasiswa yang diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 September 2019.
Unjuk rasa itu berakhir ricuh. Massa merusak dan membakar mobil polisi serta sejumlah kendaraan lain. Massa juga merusak beberapa fasilitas dan melempari kaca gedung DPRD Sumut.
Di Jakarta, lebih dari 90 mahasiswa ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dedi menolak menyebutkan alasan ditahannya mahasiswa demonstrans.
Demosntrasi digelar untuk memprotes Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 yang menyelesaikan beberapa rancangan undang-undang menjelang akhir masa tugasnya. RUU akan disahkan sebelum 1 Oktober 2019 atau pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.
Penolakan oleh mahasiswa merembet ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Medan, Bandung, DI Yogyakarta, Surabaya, Malang, Semarang, dan lainnya.