TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Perum Perindo merupakan BUMN yang berhak mengimpor ikan. Pengajuan kuota impor itu diajukan Perum Perindo kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena mengimpor ikan melebihi kuota. Alhasil, PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.
Melalui mantan Pegawai Perum Perindo, Mujib selaku Direktur PT NAS berkenalan dengan Risyanto, yang menjabat sebagai Dirut Perum Perindo. Keduanya membicarakan kebutuhan impor ikan.
Pada sekitar Mei 2019, Mujib dan Risyanto pun bertemu. Saat itu disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdaganga. “Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," kata Saut.
Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor PT NAS, ikan-ikan itu berada di karantina dan disimpan di tempat penyimpanan milik Perum Perindo. Kepada penyidik, Mujib mengaku modus ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah pengimpor adalah Perum Perindo.
Pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di kawasan Jakarta Selatan. "Karena RSU menganggap MMU berhasil mendatangkan ikan, RSU menanyakan apakah MMU sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019," ujar Saut.
Mujib pun menyanggupi permintaan Risyanto. Ia juga diminta Risyanto menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan. Pada pertemuan itu Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Mujib untuk keperluan pribadi.
Risyanto, kata Saut, meminta Mujib menyerahkan uang itu kepada perantaranya, Adhi Susilo. "ASL akan menunggu di lounge hotel pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu." Selang tiga hari kemudian atau tepatnya pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyerahkan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Risyanto.
Daftar itu berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor. Daftar itu juga berisi imbalan yang disepakati untuk pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. "Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300 per kilogram," ucap Saut.
Total uang yang diberikan Mujib kepada Risyanto sebesar US$ 30 ribu. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yakni sebesar SG$ 30 ribu dan SG$ 50 ribu.
ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA