TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil menyatakan pemerintah harus memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah operasi industri yang baik dan benar sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. "Menteri Agraria, Tata Ruang/Kepala BPN untuk segera mengidentifikasi lokasi perkebunan yang terbakar dan mencabut Hak Guna Usahanya (HGU) Serta membuka akses data Hak Guna Usaha Kepada Publik," kata Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Kementerian terkait juga harus diwajibkan mengeluarkan rekomendasi pencabutan segala izin bagi perusahaan yang bermasalah. Kepolisian didesak untuk memeriksa para pemilik dan pimpinan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. Sampai kini, Walhi telah mencatat setidaknya ada 149.433 korban yang terjangkit Indikasi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Handoko Seto juga menyarankan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengandalkan teknologi. Menurutnya tindakan ini penting, salah satu caranya adalah mengubah dari tata kelola lahan gambut.
"Tata kelola lahan gambut harus diperbaiki, terutama dari sisi hidrologi gambut. Harus basah,” kata Seto, kemarin. Begitu lahan gambut kering, akan mudah terbakar dan menjalar ke mana-mana. “Tata kelola menjadi penting."
Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Ditjen PPI KLHK, Raffles B. Panjaitan mengungkapkan pihaknya telah mempunyai 10.331 titik pemantaun lahan gambut yang tersebar di seluruh Indonesia. "Pengamatan tinggi muka air tanah yang terseber di seluruh Indonesia dan bisa diketahui secara langsung dengan menggunakan gadget," kata Raffles.