TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Kejahatan Lingkungan Hidup untuk menghentikan operasi kejahatan korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Desakan ini buntut dari kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam.
Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi menyatakan perpu sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang kembali. "Kami mendesak presiden untuk menerbitkan perpu tentang kejahatan lingkungan hidup untuk menghentikan operasi kejahatan pelaku usaha yang selama ini tidak mengenal kata jera," kata Zenzi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Menurut dia, selama ini masyarakat di sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan harus hidup bersama kabut asap berbahaya akibat pembakaran hutan dan lahan. Kabut asap yang dihirup penduduk di sebagian Sumatera dan Kalimantan telah menghilangkan hak yang paling dasar keberadaan manusia yaitu bernafas dengan aman dan nyaman. "Berlarutnya penanganan kabut asap ini juga menunjukkan kegagalan pemerintah mengantisipasi berulangnya kejadian pembakaran hutan dan lahan yang seharusnya sudah bisa diduga sebelumnya."
Walhi meminta agar pemerintah segera memberi perlindungan bagi para pemadam api di lapangan dan memerintahkan setiap pemerintah daerah sebagai tempat evakuasi dan rumah aman dari gangguan kabut asap. Mereka juga meminta Kementerian Kesehatan memberikan akses pengobatan gratis bagi para korban di semua rumah sakit dan puskesmas di berbagai tingkatan wilayah.
Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Handoko Seto juga menyarankan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan mengandalkan teknologi. Menurutnya tindakan ini penting, salah satu caranya adalah mengubah dari tata kelola lahan gambut itu sendiri. "Bahwa ke depan harus dilakukan pencegahan dari sisi teknologinya, tata kelola lahan gambut kita harus diperbaiki."