Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Romania Tersangka Skimming Dituntut Satu Tahun Penjara

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Video ini menunjukkan bagaimana scammer di Bali mencuri uang Anda dengan memperdaya ATM. FACEBOOK ADMIN GROUP
Video ini menunjukkan bagaimana scammer di Bali mencuri uang Anda dengan memperdaya ATM. FACEBOOK ADMIN GROUP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Warga negara asing (WNA) asal Romania, Alexandru Boarta (32) yang terlibat kasus akses ilegal atau skimming dituntut satu tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Sebelum digiring dalam persidangan, terdakwa Alexandru Boarta menerima ancaman pidana selama 8 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana penjara paling lama 8 tahun.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," kats di hadapan Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja.

JPU menjelaskan kasus ini diketahui pada 11 Maret di salah satu ATM yang berada SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Badung.

Sebelumnya terdakwa memesan perangkat skimming secara online kepada seseorang yang dikenalnya di China.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendapat pesanannya berupa jamera, batere dan scanner yang sudah di rakit, lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.

"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut," kata JPU.

Kemudian, pada alat skimming yang telah dipersiapkan terdakwa, juga terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut.

Dari perbuatan terdakwa ini, Kepolisian menerima laporan terkait dugaan adanya ilegal akses di ATM tersebut. Lalu saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa.

JPU menjelaskan melalui alat skimming itu, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui sistem online di China.

Setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa ketahui bernama Leng Tin Chen untuk menginfokan kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

26 Oktober 2023

Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini agar Anda semakin waspada. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini agar Anda semakin waspada. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

13 Oktober 2023

Skimming adalah praktik pencurian data dari kartu debit atau kredit. Pelaku menyalin informasi yang tersimpan di strip magnetik kartu secara ilegal. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

Skimming adalah praktik pencurian data dari kartu debit atau kredit. Pelaku menyalin informasi yang tersimpan di strip magnetik kartu secara ilegal.


Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

5 Februari 2023

Ilustrasi pembobolan mbanking. Shutterstock
Pertarungan Industri Perbankan Vs Hacker: dari Kloning Kartu ATM hingga Pesan Berisi APK

Pakar keamanan siber dan forensik digital menjelaskan mengapa penjahat siber atau hacker selalu selangkah lebih maju dibandingkan industri perbankan.


Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

14 September 2022

Pemerintah Inggris sangat serius dalam mengantisipasi serangan siber.
Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar

Kebocoran data pribadi belakangan ini menyadarkan publik bahwa modus serangan siber memiliki ragam bentuk, seperti phishing, skimming, carding, ataupun ransomware.


Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

5 Agustus 2022

Ilustrasi mobile banking Foto shutterstock
Tips Aman Menggunakan PIN Saat Transaksi Digital

Melakukan transaksi digital nyaman tapi berisiko. Data pengguna seperti username dan PIN dapat dibobol menggunakan metode phishing, vishing, skimming.


Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

5 Juli 2022

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. WXYZ.com
Marak Kasus Skimming, Bos Bank SulutGo: Kami Siap Ganti Kerugian Nasabah

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) atau BSG, Revino Pepah, menanggapi skimming yang marak terjadi.


WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

28 Juni 2022

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan tindak pidana pencucian uang, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 27 Juni 2022. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP berhasil ditangkap dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
WNA Estonia Tesangka Kasus Skimming Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Warga Estonia itu diterbangkan ke Jakarta dan diberikan arahan untuk melakukan skimming atas perintah dua DPO yang berinisial MARK dan Lady Brown.


Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

28 Juni 2022

Petugas kesehatan melakukan tes usap kepada warga di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Ditargetkan sebanyak 500 warga mengikuti tes usap atau swab test massal pasca ditemukannya 36 warga yang positif Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras

Update Covid-19 di Jakarta menunjukkan total pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mencapai 8.503 orang.


Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

28 Juni 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan merilis pengungkapan kasus skimming dan menetapkan satu orang tersangka WNA Estonia sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

Polisi memburu dua orang yang membayar dan mengendalikan WNA Estonia yang disuruh ke Indonesia untuk menjadi tukang skimming data nasabah bank.


Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

28 Juni 2022

Tersangka kasus skimming WNA asal Estonia yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Begini Cara Warga Estonia Sedot Data Nasabah Bank

Polisi menangkap warga Estonia yang dibayar untuk menjadi tukang skimming di Indonesia. Baru mendarat Juni ini dan langsung beraksi di tiga kota.