INFO NASIONAL — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) semakin memperkuat aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dengan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) United States Agency for International Development (USAID) CEGAH dan B-Trust. Dua LSM itu berperan memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah sebagai pengelola LAPOR!.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ukuran kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah tindak lanjut pengaduan.
“Tata kelola pengaduan pelayanan publik harus akuntabel, terbuka, dan partisipatif,” ujar Diah, dalam rapat koordinasi bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, Senin, 23 September 2019.
Sebagai langkah lanjut dari penguatan itu, enam kementerian/lembaga (K/L) yang sudah terintegrasi dengan LAPOR! membentuk unit pengelola pengaduan pada masing-masing instansi. Enam instansi itu dianggap sebagai pilot yang harus berbagi pengalamannya dengan instansi lain, setelah sebelumnya menerima pendampingan.
Adapun enam instansi yang menjadi pilot adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Program yang mereka kerjakan juga bisa direplikasikan bagi pelayan publik lain di Indonesia. Hasil pendampingan terhadap enam K/L diharapkan merupakan good practices yang dapat ditransfer kepada K/L yang lain. “Oleh karena itu diharapkan dibuat dokumen praktis atas pengalaman KL tersebut untuk dapat menjadi contoh untuk K/L yang lain,” ucap Diah.
Sementara, anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo, mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, instansi pemerintah seharusnya wajib memiliki unit pengaduan, walaupun belum semua instansi pemerintah memiliki kanal pengaduan.
LAPOR! sebagai instrumen Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) juga belum menjadi aplikasi yang sempurna. “Maka bisa diperkaya dengan instrumen instansi pemerintah yang bagus, bisa dikolaborasikan bersama LAPOR! dengan syarat bisa dipakai secara nasional,” ujar Dadan.
Instansi pusat atau daerah yang sudah memiliki kanal pengaduan, kini bisa memenuhi konsep LAPOR! untuk menjadi aplikasi yang ideal. Aplikasi yang terintegrasi dengan LAPOR! harus memenuhi persyaratan proses bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan keamanan aplikasi.
Dadan menegaskan, kehadiran LAPOR! tidak untuk menggantikan aplikasi pengaduan yang sudah ada. Integrasi antara LAPOR! dengan aplikasi pengaduan masing-masing instansi harus dilakukan. “Bisa saling memperkaya fitur,” katanya. (*)