TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menantang para mahasiswa yang menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat mendatangi dirinya atau Dewan Perwakilan Rakyat jika ingin berdebat soal rancangan undang-undang. Dia berpendapat para mahasiswa seharusnya tak merobohkan pagar gedung DPR.
"Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU mbok ya dateng ke DPR, dateng ke saya. Bukan merobohkan pagar," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Yasonna juga meminta para mahasiswa yang menggelar aksi tak terbawa agenda politik yang tidak benar. Menurut dia, saat ini sudah banyak informasi ihwal adanya pihak-pihak yang ingin menunggangi aksi mahasiswa dengan agenda-agenda politik tertentu.
Apalagi, ujar Yasonna, toh RKUHP sudah ditunda pengesahannya. "Saya berharaplah kepada para mahasiswa, kepada adik-adik mahasiswa saya, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak bener," kata dia.
Adapun ihwal hasil revisi Undang-undang KPK, Yasonna Laoly mempersilakan para mahasiswa dan publik yang tak sepakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum kita harus melalui mekanisme itu."
Gelombang aksi mahasiswa kembali memadati depan gedung DPR di ruas jalan Gatot Subroto hari ini. Bersama para petani, buruh, hingga wartawan, mereka memprotes RUU dan UU bermasalah yang dihasilkan DPR.
Mereka menolak RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan, serta meminta dibatalkannya UU KPK dan UU SDA. Mereka juga mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Sosial.
Ada pula enam tuntutan lainnya yaitu sebagai berikut.
-Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
-Tolak TNI dan Polri tempati jabatan sipil
-Stop militerisme di Papua dan daerah lain. Bebaskan tahanan politik di Papua segera!
-Hentikan kriminalisasi aktivis
-Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya!
-Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera!