TEMPO.CO, Surabaya - Gelombang unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi, RKUHP, dan sejumlah undang-undang bermasalah lainnya menjalar ke Surabaya. Selasa, 24 September 2019, giliran seratusan aktivis HMI unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi.
Selain berorasi, massa yang terdiri dari aktivis HMI di sejumlah kampus di Surabaya itu mengemukakan tuntutannya dalam sebuah poster. Poster-poster itu secara garis besar mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Misalnya "Dewan Pekok Rajelas Ini Negara Apa Penjara", "DPR Kembalikan Mandat Rakyat", "Asline Mager Tapi Piye Maneh DPR-e Bobrok", "Jancok Jangan Nonton Film Porno Tok", "DPR Medot Janji", dan "Indonesia Darurat Kembalikan Mandat Rakyat".
Kepada awak media di sela-sela aksi, Ketua HMI Cabang Surabaya, Andi Setyawan, mengatakan dengan disahkannya revisi UU KPK yang baru serta rencana revisi RKUHP membuat DPR kehilangan marwahnya sebagai penyambung lidah rakyat.
Andi menilai UU KPK hasil revisi yang baru saja disahkan DPR justru melemahkan lembaga antirasuah itu. "Karena itu kami mendesak presiden segera mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)."
Dia juga mendesak DPR dan pemerintah mengkaji ulang materi RUU KHUP agar sesuai dengan cita-cita konstitusional. HMI Cabang Surabaya menilai RKUHP jika disahkan menimbulkan persoalan di masyarakat. "Yang terjadi sekarang rakyat dikebiri."
Di samping menolak UU KPK hasil revisi dan RKHUP, HMI juga meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus kebakaran hutan lahan di Kalimantan dan Sumatera. "Kebakaran hutan dan lahan harus segara diselesaikan. Presiden jangan mengabaikan."