TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah akan membuat peraturan pemerintah terkait pembebasan bersyarat sebagai turunan Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Pada prinsipnya, kata dia, setiap orang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Nanti kami akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2019.
Ketentuan bebas bersyarat ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34A PP itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator. Menurut Yasonna, PP itu tak akan berlaku lagi karena merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1995. Dia mengklaim jika RUU PAS disahkan, maka harus dibuat PP yang baru.
Yasonna tak memastikan apakah PP baru itu akan menyamakan syarat bebas bersyarat seperti yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. "Nanti kita lihat, kok sekarang berandai-andai. Masukan banyak dari mana-mana, kiri, kanan, muka, belakang," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Baca Juga:
Keterangan Yasonna soal PP baru ini bertentangan dengan penjelasan Ketua Panitia Kerja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik yang menyebut RUU PAS akan kembali merujuk pada PP Nomor 32 Tahun 1999. Ketentuan peralihan dalam draf RUU Pemasyarakatan pun menyatakan demikian. "Kami berlakukan PP Nomor 32 Yahun 1999, yang berkorelasi dengan KUHP,” kata Erma, di gedung DPR pada Selasa malam lalu, 17 September 2019.
Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI