TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan atau RUU PAS. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah ingin RUU PAS dilimpahkan ke DPR periode mendatang agar bisa menjelaskan pasal kontroversial kepada publik.
Salah satu pasal kontroversial yang dia sebut adalah ihwal rekreasi narapidana ke pusat perbelanjaan atau mal.
"Kami berharap di-carry over biar kami selesaikan. Paling tidak kami jelaskan ke publik, enggak ada jalan-jalan di mal. Itu kan kebablasan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PAS dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu misalnya, bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.
"Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim saat dihubungi wartawan pada Kamis malam, 19 September 2019.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi. Dalam aturan penjelasan revisi UU PAS tersebut tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Muslim menyebut, nanti akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP terkait teknis tersebut.
Yasonna belum menjelaskan apakah DPR sepakat meng-carry over RUU PAS ini. Namun sebelumnya, Ketua Panja RUU PAS Erma Suryani Ranik mengatakan pengesahan RUU PAS akan menunggu penyelesaian polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terlebih dulu.
"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," kata Erma.