TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly urung membacakan sikap pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini. Padahal, Yasonna sempat mengatakan bakal menyampaikan sikap pemerintah yang menginginkan agar pengesahan RKUHP ditunda.
Sebelum rapat paripurna berlangsung, Yasonna dan sejumlah pimpinan fraksi, pimpinan Komisi Hukum, dan pimpinan DPR melakukan lobi. Forum lobi juga dilanjutkan saat rapat paripurna sudah berlangsung. Sekitar pukul 12.00 WIB, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang menskors rapat untuk lobi selama sekitar 15 menit.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR yang juga Ketua Panja RKUHP, Mulfachri Harahap beralasan sikap pemerintah tak jadi disampaikan lantaran tak diagendakan dalam rapat. "Belum tahu, belum dijadwalkan. Itu kewenangan Badan Musyawarah," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Adapun Yasonna tak menjelaskan mengapa tak jadi membacakan sikap pemerintah itu. Dia berujar, sikap itu akhirnya disampaikan secara tertulis saja.
"Minta penundaan. Penundaan, kami mengharapkan masukan dari masyarakat supaya kami bisa menjelaskan masalah ini," kata Yasonna seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Baca Juga:
Sebelumnya,Yasonna mengakui ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dan DPR terkait penundaan RKUHP. Jokowi menginginkan agar RKUHP dilimpahkan ke DPR periode selanjutnya atau di-carry over. Sedangkan DPR ingin mengesahkan RKUHP di periode ini.
Ketua DPR Bambang Soesatyo optimistis RKUHP masih bisa disahkan di bulan September ini. Kendati tak disahkan hari ini, dia berujar DPR masih memiliki dua agenda rapat paripurna lagi. Dua kali rapat paripurna itu akan digelar Kamis, 26 September dan Senin, 30 September 2019.