Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PSDN Disetujui, Ancaman Pidana Pemilik Sumber Daya Diloloskan

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Warga Kebon Jeruk di sekitar Stasiun Bandung, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan kantor PT Daop II PT Kereta Api Indonesia, 19 Juli 2017. Mereka mengecam pihak PT KAI yang dianggap melakukan intimidasi untuk kembali menggusur warga di lahan sengketa. Warga menang gugatan di pengadilan dan PT KAI telah mengajukan banding. TEMPO/Prima Mulia
Warga Kebon Jeruk di sekitar Stasiun Bandung, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan kantor PT Daop II PT Kereta Api Indonesia, 19 Juli 2017. Mereka mengecam pihak PT KAI yang dianggap melakukan intimidasi untuk kembali menggusur warga di lahan sengketa. Warga menang gugatan di pengadilan dan PT KAI telah mengajukan banding. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN disetujui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama.

“Apakah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, selanjutnya dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat II, untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang?” Kata Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 September 2019.

“Setuju,” timpal anggota rapat.

RUU PSDN memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan yang menolak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatannya pada negara dapat dihukum pidana selama empat tahun.

Berikut bunyi pasal 77 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur dalam Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber-sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melaui verifikasi dan klasifikasi. Namun kedua tahapan ini tak disebutkan secara rinci.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kritikan atas hal ini datang dari Imparsial. Mereka menilai Pasal in tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, meski itu bukan milik negara.

Prinsip kesukarelaan, kata dia, harusnya dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” tutur Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri, saat dihubungi Senin 23 September 2019.

Ketua panitia kerja RUU PSDN, Satya Yudha, mengatakan tak perlu khawatir akan timbul konflik antara TNI dan masyarakat akibat Undang-Undang ini. Ia menganggap konflik terjadi lantaran ada masyarakat kerap meminta ganti rugi, karena lahannya akan digunakan proyek komersil.

Sedangkan di RUU ini, kata dia, berbeda karena alasan kepentingan pertahanan. “Ini kan lebih kepada aspek pertahanan. Ini kan orang mau menghadapi ancaman. Justru suasananya akan berbeda,” tuturnya kepada wartawan selepas rapat kerja hari ini.

FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Tujuh Perusahaan Ogah Parkir Devisa Hasil Ekspor, Bea Cukai Ancam Blokir Ekspor

23 Februari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Tujuh Perusahaan Ogah Parkir Devisa Hasil Ekspor, Bea Cukai Ancam Blokir Ekspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan ada 7 perusahaan yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam.


Penjelasan Timnas AMIN soal Rencana Anies-Muhaimin Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam

6 Februari 2024

Penjelasan Timnas AMIN soal Rencana Anies-Muhaimin Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam

Timnas AMIN mengungkapkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan membuat dana abadi sumber daya alam.


Anies Ingatkan Kelola SDA Jangan Gunakan Ideologi Ekonomi Tak Sesuai Konstitusi

2 Februari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menghadiri acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Ingatkan Kelola SDA Jangan Gunakan Ideologi Ekonomi Tak Sesuai Konstitusi

Anies pun menyatakan Indonesia memiliki prinsip pengelolaan sumber daya alam yang bisa jadi berbeda dengan negara-negara lain.


Dosen Filsafat UGM Komentari Pernyataan Cak Imin Soal Etika Lingkungan Saat Debat Cawapres

24 Januari 2024

Dosen Filsafat UGM Komentari Pernyataan Cak Imin Soal Etika Lingkungan Saat Debat Cawapres

Pada debat cawapres Cak Imin menyinggung landasan permasalahan lingkungan harus menerapkan etika lingkungan. Begini kata dosen etika lingkungan UGM.


CSIS Kritisi Cawapres Gibran: Tak Semua Masalah Jawabannya Hilirisasi

22 Januari 2024

Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar saat mengikuti debat Cawapres ke empat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
CSIS Kritisi Cawapres Gibran: Tak Semua Masalah Jawabannya Hilirisasi

Peneliti Departemen Ekonomi CSIS menyoroti pernyataan cawapres Gibran bahwa tidak semua kekayaan sumber daya alam Indonesia bisa dihilirisasi.


Anies-Muhaimin Bakal Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, Apa Kegunaannya?

20 Desember 2023

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Anies-Muhaimin Bakal Bentuk Dana Abadi Sumber Daya Alam, Apa Kegunaannya?

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin alias AMIN berencana untuk membentuk dana abadi SDA. Apa kegunaannya?


Mahfud Md Bilang Kalau SDA Tidak Dikorupsi, Orang Indonesia Akan Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

6 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Bilang Kalau SDA Tidak Dikorupsi, Orang Indonesia Akan Dapat Rp20 Juta Tiap Bulan

Mahfud Md bicara jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan tanpa korupsi maka masyarakat Indonesia akan mendapat keuntungan Rp 20 juta sebulan.


Prabowo Soroti Perdagangan Bebas: Kita Tidak Mau Izinkan Sumber Alam Dijual Murah ke Bangsa Lain

24 November 2023

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Soroti Perdagangan Bebas: Kita Tidak Mau Izinkan Sumber Alam Dijual Murah ke Bangsa Lain

Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto menyoroti posisi Indonesia dalam perdagangan bebas di pasar global saat ini.


Setoran Devisa Hasil Ekspor Capai USD 1,9 Miliar, Bos BI: Belum Semuanya

3 November 2023

Devisa ekspor yang akan dihasilkan dari pemberian izin fasilitas ini diperkirakan sebesar 585 miliar rupiah
Setoran Devisa Hasil Ekspor Capai USD 1,9 Miliar, Bos BI: Belum Semuanya

Bank Indonesia mengungkapkan setoran devisa hasil ekspor sumber daya alam mencapai US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 29,89 triliun.