TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III, Erma Suryani Ranik, dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Jokowi kemarin, Jokowi meminta menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk dibahas di DPR periode berikutnya.
“Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang,” tutur Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Erma mengatakan sebetulnya masih ada potensi RKUHP disahkan pada periode ini. Meski tak masuk dalam rapat paripurna hari ini, Selasa 24 September 2019, bisa jadi RKUHP disahkan pada rapat paripurna pada Kamis 24 September atau di rapat paripurna terakhir Senin 30 September nanti.
“Paripurna masih loading, apakah akan diputuskan sekarang, ditunda, kemudiian tanggal 26 diputuskan saya gak tahu,” tuturnya.
Erma menekankan bahasa pemerintah adalah menunda, bukan menolak. Meski begitu, Erma mengaku dalam pertemuan kemarin tak dijelaskan apa alasan Jokowi ingin menunda pembahasan RKUHP di DPR periode selanjutnya. Seperti diketahui DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang memungkinkan undang-undang yang tidak selesai dilanjutkan oleh DPR periode setelahnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi dan Komisi Hukum DPR bertemu dengan Presiden Jokowi untuk berkonsultasi terkait kelanjutan RKUHP ini. Pasalnya DPR dan pemerintah di pembahasan tingkat satu sudah menyetujui RUU ini, tapi belakangan Jokowi meminta pengesahannya ditunda karena menuai kritik dari masyarakat.
Terkait nasib RKUHP ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah bakal mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR. "Mekanismenya akan teruskan di paripurna, penyelesaiannya (disahkan atau tidak)," kata dia.
FIKRI ARIGI