TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa dosen di Malang memberi keleluasaan mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi sampai Rabu, 25 September 2019. Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang Purnawan Dwikora Negara memberi izin mahasiswa demo. "Biarkan mahasiswa mengikuti ritme dinamika sosial masyarakat,” kata Purnawan, Selasa, 24 September 2019. Aktivitas perkuliahan normal tak diliburkan, mengalir secara alamiah.
Mahasiswa di Malang kembali diundang menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Selasa 24 September 2019. "Aksi dilanjutkan hari ini," kata Koordinator Front Rakyat Melawan Oligarki, Reni Eka Mardiana alias Rere.
Para mahasiswa diimbau membawa bekal makanan selama aksi, agar bisa leluasa menggelar aksi memprotes aturan perundang-undangan yang dianggap mengebiri hak rakyat.
Berbeda dengan aksi kemarin yang mengenakan pakaian serba hitam sebagai tanda berkabung, hari ini mahasiwa mengenakan jaket almamater masing-masing perguruan tinggi.
Mahasiswa demo mengkritik revisi UU KPK yang berpotensi melumpuhkan KPK. Terutama dalam menangani perkara korupsi di sektor kehutanan, tambang dan perkebunan. RUU KUHP merampas kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Selain itu, RUU Pertanahan dikhawatirkan memfasilitasi perampasan tanah rakyat.
Sejauh ini, ujar Purnawan, tak ada instruksi secara struktural. Ia mengakui ada perdebatan di kalangan dosen untuk libur kuliah atau tidak. Keputusan itu menunggu instruksi rektor. Namun, “Biarkan (mahasiswa) berkembang memperoleh pengalaman batiniah lewat pembelaan untuk masyarakat."
Tak perlu kaku, jika kelas kosong mahasiswa turun aksi di jalan dosen cukup menggantinya dengan e-learning. Kuliah tak dibatasi dinding tembok dan tatap muka langsung karena bisa dilakukan secara daring melihat situasi yang berkembang. "Saya berpesan mahasiswa dalam aksinya dilakukan dengan santun, beradab, bermartabat, dan terkoordinasi."
Dosen mata kuliah Ekonomi Indonesia Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Malang Yunan Syaifullah memberi tugas mahasiswa demo membuat konten video, foto dan tulisan. Hasilnya diunggah di akun media sosial masing-masing.
|
Menurut dia Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU KUHP berpengaruh terhadap kondisi Indonesia. Sehingga mahasiswa Fakultas Ekonomi juga harus mengamati fenomena yang ada di sekitarnya. Termasuk fenomena sosial seperti aksi yang berlangsung. “Dua produk hukum ini beririsan dengan masa depan ekonomi negeri ini.”
Produk hukum, katanya, lahir dari rahim politik lantaran parlemen dan presiden yang dipilih langsung rakyat yang menyusun aturan dan Undang-undang. Namun, Yunan mengatakan naskah Undang-undang KPK banyak memberi peluang kepada aparatur dan swasta untuk bertindak korup di lembaga ekonomi resmi.
Revisi UU KPK memberi peluang kejahatan. Apalagi sanksi hukum dikurangi, sehingga mengancam kelembagaan ekonomi, dan menjadi rapuh. “Ketika tak ada kepastian hukum, akan menimbulkan kejahatan ekonomi.”
Ajakan kepada para mahasiswa, kata Yunan sebagai tanggungjawab moral dan pribadi. Lantaran ilmu dan pengetahuan berpihak kepada kebenaran. Ilmu pengetahuan lahir dari buku, praktikum, dan laboratorium. Membaca fenomena di sekitar adalah bagian dari ilmu pengetahuan.
Ia menyadari tak semua dosen bersikap sama soal mahasiswa demo ini. Masing-masing lembaga, katanya, memiliki sikap yang berbeda. Yunan menghormati sikap masing-masing perguruan tinggi. Bahkan, sejumlah pimpinan perguruan tinggi sampai mengeluarkan surat klarifikasi.