TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Tegal akan menggelar aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dan Rancangan UU KUHP (RKUHP).
Koordinator lapangan aksi itu, Irvan Marysetyawan mengatakan aksi akan dilakukan pada Selasa, 24 September 2019 pukul 08.00. "Ada sekitar 500 orang yang akan ikut aksi," Irvan saat dihubungi, Selasa dini hari, 24 September 2019.
Merekan akan menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal. Adapun Aliansi Mahasiswa Tegal terdiri dari Mahasiswa-mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Universitas Pancasakti, Politeknik Harapan Bersama, STIKes Bhamada, STMIK YMI, dan BSI.
Irvan mengatakan revisi undang-undang KPK perlu ditolak karena banyak pasal dalam perubahan kedua aturan itu yang jelas melemahkan posisi KPK.
"Utamanya, tentu saja berkait dengan pegawai KPK yang tidak lagi independen, sebab pegawai KPK dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni menjadi corong pemerintah melalui Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Irvan.
Dia menilai kebijakan tersebut jelas mencabut prinsip independensi KPK yang dibangun setelah Reformasi.
Sementara itu, ia juga melihat RKUHP membungkam demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Salah satunya, melalui pasal yang mengatur soal Makar. "Pasal soal makar jelas beresiko menjadi 0asal karet yang akan memberangus demokrasi," ujar Irvan.
RKUHP, kata dia, menjelma pasal karet yang jelas bisa digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh masyarakat sipil. Dengan demikian, masyarakat telah kehilangan ruang aspirasi. Pasal-pasal yang termaktub dalam RKUHP berpotensi mengkriminalisasi seluruh masyarakat tanpa kecuali.
"Negara telah mengintervensi ranah privat masyarakat. Salah satunya melalui pasal yang mempidanakan warga yang ketahuan tinggal bersama tanpa hubungan suami-isteri. Pasal ini juga beresiko mendiskriminasi kalangan yang nikahnya tak dicatat negara," ujar dia.
Tidak hanya soal makar, Irvan mengatakan pasal-pasal dalam RKUHP bahkan
berpotensi mengkriminalisasi berbagai bentuk perlakukan masyarakat. Ia menuturkan masyarakat bisa berdalih menggunakan alasan zina atau hukum yang berlaku di masyarakat (living law) untuk mengkriminalkan seseorang.
"Maka dari itu, kami Aliansi Mahasiswa Tegal yang resah akan ketidakbecusan para pemimpin negeri ini, memutuskan bahwa saat ini adalah saat untuk mengorganisasi
diri dan kembali turun ke jalan," kata Irvan.