3. Pasal 47 huruf b dan c
Pasal ini mengatur soal pengelolaan anggaran. Disebutkan dalam pasal ini bahwa pengelolaan sumber daya nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat di samping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Imparsial menyebut hal tersebut menyalahi prinsip sentralisme pembiayaan anggaran pertahanan negara, yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. “Jika pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber lainnya diakomodasi dalam RUU ini dapat menimbulkan masalah serius karena sulit untuk dikontrol.”
4. Pasal 5 Ayat 2 Poin e
Imparsial menilai pada pasalnini pendekatan RUU PSDN cenderung militeristik sehingga tidak bisa dihindari adanya dugaan upaya militerisasi sipil melalui program bela negara. Apalagi konsepsi yang ditawarkan dalam program bela negara tidak cukup jelas.
“Pasal 5 Ayat 2 Poin e menyebutkan ‘mempunyai kemampuan awal bela negara’ sebagai salah satu nilai dasar bela negara yang akan ditanamkan dalam pendidikan kewarganegaraan,” ucap Gufron.