Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Kritik 4 Pasal dalam RUU Pertahanan Negara

image-gnews
Panglima Komando Armada II yang juga Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi  Laksda TNI Mintoro Yulianto (tengah) bersama sejumlah perwira TNI AL dan prajurit TNI AL melakukan penghormatan di gladak heli KRI Makassar ketika mengikuti Latihan Gabungan TNI di Laut Jawa, Jawa Timur, Selasa, 10 September 2019. ANTARA
Panglima Komando Armada II yang juga Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi Laksda TNI Mintoro Yulianto (tengah) bersama sejumlah perwira TNI AL dan prajurit TNI AL melakukan penghormatan di gladak heli KRI Makassar ketika mengikuti Latihan Gabungan TNI di Laut Jawa, Jawa Timur, Selasa, 10 September 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN. Komisi I dan Pemerintah telah menyetujui rancangan aturan ini

Imparsial, lembaga nirlaba yang bergerak di bidang perlindungan HAM, menemukan beberapa pasal yang bermasalah. Mereka meminta agar RUU ini tak buru-buru disahkan. Berikut catatan Imparsial soal pasal-pasal bermasalah di RUU PSDN:

1.  Pasal 3 Ayat (1)

Pasal ini menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui bela negara. Menurut Imparsial pengaturan ini masih terlalu luas.

“Secara konseptual, bela negara tidak bisa dimaknai secara sempit karena memiliki dimensi yang luas dan tak terbatas pada mempertahankan negara dari ancaman militer dari luar,” kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi, Senin 23 September 2019.

Konsep bela negara, menurut Gufron, juga bisa mencakup upaya-upaya lain warga negara di luar aspek pertahanan. Seperti penguatan ekonomi negara dan masyarakat, peningkatan pendidikan, penguatan tatanan politik yang demokratis ikut berkontribusi pada kelangsungan hidup bangsa dan negara.

RUU ini juga dinilai menggabungkan tiga regulasi sekaligus yang semestinya diatur secara terpisah. Yakni pembentukan komponen cadangan dan pendukung yang merupakan amanat Pasal 8 ayat 3 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pengaturan bela negara (Pasal 9 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara), dan pengaturan mobilisasi dan demobilisasi yang semestinya merupakan revisi terhadap Undang-undang No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

2.  Pasal 50-55

Pasal ini dinilai tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, meski itu bukan milik negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa bagi pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela. Akan tetapi hal yang sama tidak diberlakukan kepada komponen cadangan di luar manusia yang berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Selain itu prinsip kesukarelaan, kata dia, harus dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” tutur Gufron.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

12 hari lalu

Bobby iKON FOTO/Twitter.com/YG_iKONIC
2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

Dua anggota grup K-Pop iKON, Bobby dan Chanwoo iKON telah mengumumkan rencana wajib militer atau wamil


Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

17 hari lalu

Suga BTS. Foto: Instagram/@agustd
Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

Suga melanjutkan tugasnya sebagai pekerja layanan publik di Pangkalan Angkatan Darat di Nonsan, 152 kilometer dari Seoul


Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

18 hari lalu

Song Kang tampil dengan rambut cepak sebelum masuk wajib militer Selasa, 2 April 2024. Foto: Instagram/@songkang_b
Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

Song Kang membagikan foto terbaru setelah memotong rambut menjelang keberangkatannya masuk wajib militer.


Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

19 hari lalu

Song Kang. Foto: Instagram/@namooactors
Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

Sehari menjelang wamil, Song Kang menulis surat untuk penggemarnya atau Songpyeon dan mengungkapkan rencananya untuk 1,5 tahun ke depan.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

27 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

28 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


Kim Min Gue akan Jalani Wajib Militer Mulai 1 April 2024

31 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Kim Min Gue. Foto: Instagram/@co.companion
Kim Min Gue akan Jalani Wajib Militer Mulai 1 April 2024

Kim Min Gue akan menjalani wajib militer sebagai tentara Angkatan Darat Korea Selatan mulai 1 April 2024.


Kang Tae Oh Selesai Wajib Militer Bersiap Comeback dengan Karya Baru

32 hari lalu

Kang Tae Oh telah selesai menjalankan wajib militer. Instagram.com/@kto940620
Kang Tae Oh Selesai Wajib Militer Bersiap Comeback dengan Karya Baru

Kang Tae Oh menjalani wajib militer segera setelah drama Extraordinary Attorney Woo pada tahun 2022


Syarat Warga Korea Selatan Lepas dari Wajib Militer

32 hari lalu

Penyanyi boyband K-pop BIGBANG, G-Dragon, memberikan hormat setelah menyelesaikan wajib militer di Yongin, Korea Selatan, 26 Oktober 2019. G-Dragon menjalani wajib militer sejak 27 Februari 2018 lalu.  REUTERS/Heo Ran
Syarat Warga Korea Selatan Lepas dari Wajib Militer

Korea Selatan dikenal tegas dalam urusan wajib militer warga mereka. Tapi ada beberapa hal yang bisa membuat wamil tak wajib.


Kang Tae Oh Pertimbangkan Main Drama Komedi Romantis Terbaru Usai Wamil

32 hari lalu

Kang Tae Oh. (Instagram/@channel.ena.d)
Kang Tae Oh Pertimbangkan Main Drama Komedi Romantis Terbaru Usai Wamil

Kang Tae Oh akan menyelesaikan wajib militer pada 19 Maret 2024. Dia mendapat tawaran untuk menjadi pemeran utama drama komedi romantis terbaru.