Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial Kritik RUU Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara

image-gnews
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) bersama sejumlah prajurit TNI meneriakan yel-yel usai Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. Latgab TNI tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) bersama sejumlah prajurit TNI meneriakan yel-yel usai Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. Latgab TNI tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN dalam pembahasan tingkat pertama.

“Apakah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, selanjutnya dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat II, untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang?” Kata Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 September 2019.

“Setuju,” timpal anggota rapat.

RUU PSDN memuat peraturan yang mengancam pemilik sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana, yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan tetapi menolak menyerahkannya pada negara.

Berikut bunyi pasal 77 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme penetapan sumber-sumber daya tersebut diatur di Pasal 50. Pasal tersebut menyebutkan sumber daya ditetapkan sebagai Komponen Cadangan setelah melalui verifikasi dan klasifikasi.

Imparsial menilai pasal ini tidak mengadopsi norma hak asasi manusia secara utuh. Pasalnya Undang-Undang ini memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia meski itu bukan milik negara.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan prinsip kesukarelaan seharusnya dipandang secara luas dan tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut. “Namun sebaliknya RUU ini justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi,” kata Gufron, saat dihubungi Senin 23 September 2019.

Ketua panitia kerja RUU PSDN, Satya Yudha, mengatakan tak perlu khawatir akan timbul konflik antara TNI dan masyarakat akibat Undang-Undang ini. Ia menganggap konflik terjadi lantaran ada masyarakat kerap meminta ganti rugi, karena lahannya akan digunakan proyek komersil.

Sedangkan di RUU ini, kata dia, berbeda karena alasan kepentingan pertahanan. “Ini kan lebih kepada aspek pertahanan. Ini kan orang mau menghadapi ancaman. Justru suasananya akan berbeda,” tuturnya kepada wartawan selepas rapat kerja hari ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

11 hari lalu

Bobby iKON FOTO/Twitter.com/YG_iKONIC
2 Anggota iKON akan Wajib Militer, Bobby dan Chanwoo

Dua anggota grup K-Pop iKON, Bobby dan Chanwoo iKON telah mengumumkan rencana wajib militer atau wamil


Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

16 hari lalu

Suga BTS. Foto: Instagram/@agustd
Suga BTS Mengikuti Pelatihan Dasar Militer, Wamil Layanan Publik di Pangkalan Angkatan Darat Nonsan

Suga melanjutkan tugasnya sebagai pekerja layanan publik di Pangkalan Angkatan Darat di Nonsan, 152 kilometer dari Seoul


Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

17 hari lalu

Song Kang tampil dengan rambut cepak sebelum masuk wajib militer Selasa, 2 April 2024. Foto: Instagram/@songkang_b
Song Kang Pamer Rambut Cepak, Foto Terakhir Sebelum Masuk Wamil Hari Ini

Song Kang membagikan foto terbaru setelah memotong rambut menjelang keberangkatannya masuk wajib militer.


Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

18 hari lalu

Song Kang. Foto: Instagram/@namooactors
Song Kang Wamil Besok, Tulis Surat untuk Songpyeon

Sehari menjelang wamil, Song Kang menulis surat untuk penggemarnya atau Songpyeon dan mengungkapkan rencananya untuk 1,5 tahun ke depan.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

27 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

27 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


Kim Min Gue akan Jalani Wajib Militer Mulai 1 April 2024

31 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Kim Min Gue. Foto: Instagram/@co.companion
Kim Min Gue akan Jalani Wajib Militer Mulai 1 April 2024

Kim Min Gue akan menjalani wajib militer sebagai tentara Angkatan Darat Korea Selatan mulai 1 April 2024.


Kang Tae Oh Selesai Wajib Militer Bersiap Comeback dengan Karya Baru

31 hari lalu

Kang Tae Oh telah selesai menjalankan wajib militer. Instagram.com/@kto940620
Kang Tae Oh Selesai Wajib Militer Bersiap Comeback dengan Karya Baru

Kang Tae Oh menjalani wajib militer segera setelah drama Extraordinary Attorney Woo pada tahun 2022


Syarat Warga Korea Selatan Lepas dari Wajib Militer

31 hari lalu

Penyanyi boyband K-pop BIGBANG, G-Dragon, memberikan hormat setelah menyelesaikan wajib militer di Yongin, Korea Selatan, 26 Oktober 2019. G-Dragon menjalani wajib militer sejak 27 Februari 2018 lalu.  REUTERS/Heo Ran
Syarat Warga Korea Selatan Lepas dari Wajib Militer

Korea Selatan dikenal tegas dalam urusan wajib militer warga mereka. Tapi ada beberapa hal yang bisa membuat wamil tak wajib.


Kang Tae Oh Pertimbangkan Main Drama Komedi Romantis Terbaru Usai Wamil

32 hari lalu

Kang Tae Oh. (Instagram/@channel.ena.d)
Kang Tae Oh Pertimbangkan Main Drama Komedi Romantis Terbaru Usai Wamil

Kang Tae Oh akan menyelesaikan wajib militer pada 19 Maret 2024. Dia mendapat tawaran untuk menjadi pemeran utama drama komedi romantis terbaru.