TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sama sekali tak menyinggung soal penundaan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK). Padahal, ia meminta DPR menunda pengesahan empat rancangan aturan.
Empat rancangan undang-undang itu adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba. Ia menjelaskan perbedaan sikapnya itu didasari asal usulan undang-undang tersebut.
Jokowi menyetujui revisi UU KPK lantaran hal itu berdasarkan usul inisiatif DPR. "Yang satu itu inisiatif DPR. Ini empat RUU pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," katanya di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menuturkan ia ingin empat RUU tersebut ditunda demi menampung aspirasi masyarakat. "Ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," ujarnya.
Permohonan penundaan itu sempat Jokowi utarakan saat ia menerima kedatangan para pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan komisi-komisi di Istana Merdeka pagi tadi.
Kepada perwakilan DPR yang datang, Jokowi berharap empat RUU tadi dibahas kembali oleh DPR periode mendatang. "RUU tersebut saya sampaikan agar sebaiknya masuk ke nanti DPR RI berikutnya," ucapnya.