TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meluruskan pernyataannya yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghambat investasi, sehingga pemerintah dan DPR setuju revisi UU KPK.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin, 23 September 2019.
Menurut Moeldoko, sebelum UU KPK direvisi, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Keberadaan SP3 itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
Contoh lainnya, Moeldoko menyebutkan terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK-nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan KPK akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.