TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah tak menunda pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK. "Pertama, hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, desakan mencabut UU KPK dan menunda pengesahan revisi UU Permasyarakatan atau RUU PAS pun mengalir.
Dari oposisi, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Gerinda, Desmond J. Mahendra bersuara. Jika Jokowi bisa menunda RKUHP atas dasar tekanan masyarakat, kata dia, maka UU KPK yang terlebih dahulu harus dicabut. Sebab, UU tersebut yang mendapat gelombang protes paling besar dari masyarakat.
Moeldoko mengatakan, survei Litbang Kompas menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK. Alasan lainnya adalah KPK bisa menghambat upaya investasi. Selain itu, kata Moeldoko, ada sejumlah kasus yang melatarbelakangi keputusan pemerintah menyetujui revisi UU KPK, khususnya terkait kewenangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3, berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban? Buktinya RJ Lino empat tahun digantung (kasusnya). Kenapa kok digantung?" katanya.
Menurut Moeldoko, tujuan adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu sebetulnya untuk memperbaiki KPK. Ia menegaskan tak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. "Semua orang percaya kepada KPK, jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur. Kira-kira itu lah," ujarnya.