TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) merupakan upaya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki lembaga antirasuah itu.
"Jangan melihat KPK itu dewa. Enggak ada yang dewa. Enggak ada manusia dewa di sini. Kita memang perlu ada pemahaman semuanya bahwa ada yang perlu kita perbaiki," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 23 September 2019.
Moeldoko menyebutkan, salah satu yang perlu diperbaiki dari KPK adalah memberikan kewenangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). "Ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3, berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban? Buktinya RJ Lino empat tahun digantung (kasusnya). Kenapa, kok, digantung?" katanya.
Selain SP3, KPK juga harus diawasi karena tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kekuasaan absolut. "Orang yang dikasih kekuasaan absolut itu bahaya. Negara yang demokrasi tidak ada kekuatan absolut. Presiden saja siapapun boleh kontrol kok."
Menurut Moeldoko, dengan munculnya sejumlah kekurangan pada KPK, jangan sampai lembaga tersebut kehilangan legitimasinya karena melakukan hal-hal yang tidak terukur. Sebab, masyarakat menaruh kepercayaan tinggi pada lembaga tersebut.
Moeldoko pun kembali menegaskan revisi UU KPK bukanlah upaya pelemahan. "Nggak. Tapi ada upaya dari DPR dan pemerintah untuk ayo kita perbaiki KPK," ujarnya.