TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy memasukkan tiga ayat Al Quran dan empat hadits dalam nota keberatan yang ia bacakan di sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan Kementerian Agama, Senin, 23 September 2019.
Tiga ayat itu berasal dari Surat Al-Ma'idah, Surat At-Tin, dan Surat Al-Hujurat. Ketiga surat itu dicantumkan Rommy karena menyinggung perihal penegakan keadilan dan berprasangka.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa," ujar Rommy ketika mulai membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rommy meminta para hakim untuk cermat memeriksa dan mengambil keputusan persidangan perkara ini. Sebab, kata dia, keputusan hakim akan mempengaruhi pahala yang akan hakim dapatkan.
Apalagi, kata Rommy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki muatan politik untuk menjatuhkan partainya, yakni PPP. Ia menilai, penangkapan yang dilakukan KPK telah membuat partainya kehilangan banyak suara.
Rommy bahkan mengatakan ia sudah pernah memperingatkan penyidik saat penangkapannya dulu. "Saya bilang, kalau suara PPP nanti terjerembab maka andalah yang paling bertanggungjawab atas berkurangnya dukungan politik," ujar dia.
KPK, kata Rommy, telah berprasangka dan mencari celah untuk menjatuhkan PPP. "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain," ucap dia.