TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan mahasiswa Malang diperkirakan akan turun ke jalan hari ini, Senin 23 September 2019. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Para mahasiswa menyerukan menolak segala bentuk perundang-undangan yang merugikan rakyat. Antara lain Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mereka merencanakan aksi mulai pukul 10.00 WIB di depan gedung DPRD Kota Malang. Mahasiswa, aktivis antikorupsi dan para dosen bakal turun bersama menyuarakan aspirasi.
Sejumlah dosen menyatakan memberi kebebasan kepada mahasiswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Seperti dosen di salah satu universitas di sana yang mengizinkan mahasiswanya berunjukrasa.
"Karena kelas saya menuntut peduli dan ikut tanggung jawab terhadap Indonesia. Demokrasi terancam oleh RKUHP," kata dosen itu. Ia memperkirakan separuh mahasiswa yang bakal ikut aksi. Meski absen, katanya, mereka tetap dianggap masuk kelas asal ikut unjuk rasa.
"Saya tetap mengajar. Yang ikut demontrasi di DPRD saya anggap masuk kelas. Melakukan perubahan untuk Indonesia bagian dari pendidikan," tulis dosen itu dalam pengumuman yang disampaikan dalam grup perpesanan beranggotakan mahasiswa mata kuliah yang diampunya.
Sementara dosen lainnya yang tak mau disebut namanya mengaku sejumlah mahasiswa menanyakan apakah kelas ditiadakan? Sejumlah mahasiswa menyatakan akan ikut aksi di depan gedung DPRD Kota Malang. "Silakan menyuarakan aspirasi. Mahasiswa dan dosen tak boleh diam dan ngumpet di menara gading," katanya.
Dosen yang juga penyair itu mengaku teringat 1998 ketika masih mahasiswa. Ia turun aksi di depan DPRD setempat berbaur bersama mahasiswa lain sambil membaca puisi di atas becak. Mahasiswa dan dosen, katanya, harus tetap kritis pada kebijakan dan keputusan yang berpotensi menciptakan tirani dan kesengsaraan rakyat seperti petani, nelayan, dan warga bangsa yang terancam hak-hak kemanusiaannya.
Catatan Koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Senin, 23 September 2019 pukul 11.57 WIB
Demikian catatan koreksi ini dibuat, atas perhatiannya terima kasih.