TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan DPR direncanakan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat hari ini, Senin 23 September 2019.
Pertemuan yang akan berlangsung pukul 13.00 itu bakal dihadiri pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pimpinan komisi hukum DPR.
Dalam undangan yang salinannya diterima Tempo, tertulis pihak pengundang adalah protokol kepresidenan. Adapun undangan itu ditujukan kepada ADC (Aide de camp alias ajudan) dan sespri (sekretaris pribadi) Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Dalam undangan itu ditulis permintaan agar menteri mendampingi Jokowi pada acara audiensi dengan pimpinan DPR, ketua fraksi, dan para pimpinan Komisi Hukum DPR. Agenda akan digelar internal atau tertutup dari media.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mengatakan dirinya menerima undangan tersebut dari Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dia menduga pertemuan itu terkait dengan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Surat saya dapat dari ketua DPR, di-forward ke saya. Tujuannya pasti berkaitan dengan penundaan (RKUHP), " kata Desmond kepada Tempo, Ahad malam, 22 September 2019. Meski menerima undangan, Desmond mengatakan fraksinya tak akan menghadiri pertemuan itu.
Seorang sumber Tempo di internal koalisi pemerintah menyatakan rapat itu akan membahas 14 pasal yang disinggung Presiden Jokowi sebelumnya pada Jumat, 22 September lalu. Ketika itu Jokowi juga menginstruksikan agar DPR menunda pengesahan RKUHP.
Meski Jokowi menyebut ada 14 pasal, Menteri Hukum dan HAM hanya mengklarifikasi delapan pasal. Menurut sumber Tempo ini, 14 pasal bermasalah yang ingin dikaji Jokowi itu berkaitan dengan adanya peringatan bepergian atau travel warning dari sejumlah negara, dua di antaranya Australia dan Cina.
Negara-negara tersebut menyoal diberlakukannya pasal zina dan pasal-pasal lain yang berpotensi menyasar kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ada kemungkinan pasal-pasal itu dihapus dan RKUHP tetap disahkan pada rapat paripurna pada Selasa, 24 September 2019.
"Sepertinya 14 pasal itu akan didrop, dibicarakan dulu dalam raker besok, lalu tetap disahkan," kata dia.
Desmond mengaku mendengar ihwal adanya travel warning ini. Namun menurut dia, pemerintah semestinya tak perlu takut menerapkan hukum nasional. "Memang kalau negara lain membuat UU yang merugikan warga negara kita di sana, kita bisa protes?" ujar dia.
Kelompok masyarakat sipil, akademisi, hingga mahasiswa sejauh ini getol menolak RKUHP karena dianggap mengancam demokrasi, merampas hak-hak dasar publik, dan berwatak kolonial. Mereka berencana berunjuk rasa pada hari ini dan besok di Gedung DPR.
Tempo masih berusaha menghubungi pihak Istana terkait rencana pertemuan ini.