TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa dari beragam kampus di Yogyakarta akan berdemonstrasi menentang berbagai revisi undang-undang bermasalah yang akan segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Demonstrasi itu akan berlangsung hari ini, Senin, 23 September 2019.
Mereka akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI. Mosi itu mereka sampaikan karena kecewa terhadap anggota dewan yang tidak mendengarkan aspirasi publik. Mereka menyoroti beberapa revisi undang-undang bermasalah, di antaranya Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam privasi dan demokrasi. Juga pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Seruan agar mahasiswa turun ke jalan itu muncul dalam berbagai poster yang beredar di media sosial, di antaranya facebook, twitter, dan instagram. Gerakan itu diberi keterangan #Gejayan Memanggil. Di medsos juga bermunculan seruan kosongkan kelas-kelas turun ke jalan kita ketemu di Gejayan Rakyat Bergerak.“Kami datang dari belasan universitas, bergabung bersama masyarakat sipil,” kata humas aksi #Gejayan Memanggil, Syahdan ketika dihubungi, Ahad, 22 September 2019.
Menurut Syahdan mahasiswa dari belasan universitas itu di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Negeri Sunan Klaijaga, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Sanata Dharma, Universitas Ahmad Dahlan. Para mahasiswa itu ada yang datang sebagai pribadi maupun mewakili Badan Eksekutif Mahasiswa.
Gerakan itu diberi nama Gejayan Memanggil karena Gejayan di tahun 1998 menjadi saksi perlawanan mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta terhadap rezim Orde Baru yang represif. Tahun 2019 ini kembali muncul upaya kembali ke Orde Baru melalui berbagai RUU bermasalah yang anti-demokrasi.
Dosen Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Diah Kusumaningrum mengatakan dosen UGM memberikan dukungan terhadap rencana aksi mahasiswa tersebut.Bersamaan dengan jam demonstrasi pada pukul 13.00-15.00, di kelas yang diampu Diah terdapat 27 mahasiswa untuk kelas Konflik: Analisis dan Transformasi.
Dukungan dosen terhadap mahasiswa itu bermacam-macam, di antaranya menyebarkan poster di sosial media. Ada juga yang memindahkan kuliah mahasiswa di jam lain. Ada pula yang membatalkan kelas dengan memberi tugas khusus. Kalaupun ada dosen yang diam, kata dia belum tentu tidak mendukung mahasiswa. “Dosen itu bisa jadi membayangkan mahasiswa sebagai orang dewasa yang nggak perlu diberi izin khusus buat menjalankan perannya sebagai warga negara,” kata Diah.
Tidak hanya mahasiswa, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta juga akan bergabung dengan aksi tersebut. AJI telah menyatakan sikap mengecam DPR dan pemerintah yang mengabaikan masukan masyarakat sipil. “Ada sepuluh pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis,” kata Ketua AJI Yogyakarta, Tommy Apriando.
Pasal itu di antaranya pasal 219 yang berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.