Sugiono bersama delapan caleg lainnya kemudian menggugat DPP Gerindra dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delapan orang lainnya adalah Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Katherine A Oe, dan Irene.
Gugatan perdata itu dikabulkan oleh PN Jaksel. Hakim pun memerintahkan para tergugat untuk menetapkan nama-nama di atas sebagai anggota DPR dan DPRD terpilih. Sugiono, Mulan Jameela, dan Katherine A Oe kemudian ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Adapun Irene, meski sudah menang gugatan perdata justru tak menggantikan koleganya dari sesama dapil Papua. Malah Yan Permenas Mandenas yang disebut sebagai pengganti Steven Abraham.
Dalam surat penetapannya, KPU menyatakan nama-nama itu menggantikan caleg terpilih sebelumnya yang diberhentikan partai. Namun Sigit dan tiga caleg lainnya yang terimbas keputusan ini mengaku belum menerima surat pemberhentian tersebut sampai sekarang. Dia juga mengaku tak pernah dipanggil oleh mahkamah partai atau dewan kehormatan partai.
"Jeleknya itu begini, kok ujung-ujungnya kami dipecat sepihak, tanpa ada pemberitahuan, majelis kehormatan, salah saya apa atau gimana. Tidak ada mediasi atau klarifikasi. Langsung bikin surat pemecatan dikirim ke KPU. Ini arogan dan zalim," kata dia.
Padahal, Sigit melanjutkan, dia saat ini juga sedang mengajukan gugatan perlawanan ke PN Jaksel atas putusan yang memenangkan Sugiono dan Mulan Jameela cs itu. Menurut dia, KPU pun sudah menerima tembusan perihal itu. Sigit berpendapat KPU seharusnya tak serta merta mengganti lantaran proses hukum masih berlangsung.
Tiga caleg lainnya yang kena imbas seperti Sigit, Ervin Luthfi, yusid Toyib, dan Steven Abraham sedang menimbang untuk menggugat balik Partai Gerindra dan KPU. Mereka hendak mengadukan partai ke pengadilan negeri dan KPU ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade menampik ada nepotisme dalam penetapan caleg terpilih pengganti ini. Dia mengatakan partai hanya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tuduhan itu saya rasa tidak benar. Seperti saya sampaikan Gerindra itu partai yang taat hukum taat asas. Karena ada yang menggugat ke PN, ternyata menang. Tentu kami sebagai partai yang taat hukum melaksanakan putusan PN itu. Tidak ada urusan nepotisme, urusan Mas Sugi, tidak ada. Ini murni putusan hukum," kata Andre kepada Tempo, Ahad, 22 September 2019.