TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pesimistis Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karenanya, YLBHI mengajak masyarakat untuk terus bergerak mendesak Presiden Jokowi untuk menganulir perubahan yang dilakukan pada UU KPK.
“Kami sudah enggak punya harapan lagi ke dia, kami mendorong masyarakat terus bergerak agar Pak Jokowi mau meninjau kembali keputusannya,” kata Ketua Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur ketika dihubungi, Ahad, 22 September 2019.
Selain meminta masyarakat untuk terus bergerak, ia mengatakan YLBHI dan koalisi masyarakat sipil tengah menyiapkan berkas untuk menggugat UU KPK yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bakal dilakukan terhadap UU KPK dari segi formil maupun materil. “Masih kami diskusikan,” kata dia.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Agil Oktaryal mengatakan ada dua langkah yang bisa ditempuh masyarakat untuk menganulir revisi UU KPK yang dituding melemahkan komisi antirasuah tersebut. Pertama melalui mekanisme yudikatif, yakni mengajukan gugatan ke MK. Dia meyakini ada prosedur yang dilanggar dalam pembuatan UU KPK, sehingga MK berpeluang untuk membatalkan pengesahan UU baru tersebut.
Selain itu, ia mengatakan Presiden Jokowi sebenarnya juga masih bisa menerbitkan Perpu untuk mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi. Ia menilai sudah ada cukup alasan bagi Jokowi untuk mengeluarkan Perpu tersebut karena masifnya penolakan dari masyarakat.
“Ada kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perpu itu, penolakan masyarakat sekarang sudah begitu masif, hampir setiap hari daerah-daerah menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang terbukti memperlemah kerja pemberantasan korupsi,” kata Agil lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2019.