TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) KPK bisa mengembalikan citra positif pemerintah di hadapan publik. Usulan penerbitan perpu menjadi langkah yang tepat untuk mengembalikan citra pemerintah sebagai lembaga yang mendukung penuh penguatan KPK.
Pemerintah memperoleh kritikan keras dari publik setelah menyetujui pembahasan revisi UU KPK di DPR. Revisi UU itu ditolak sejumlah masyarakat karena dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.
Menurut Arya, jika pemerintah memang akan mengeluarkan perpu, itu dapat diajukan pada masa sidang berikutnya, menunggu periode DPR yang baru.
Sejumlah tantangan harus dihadapi pemerintah bila menerbitkan Perpu KPK. Salah satunya adalah melobi fraksi-fraksi partai di DPR agar menyetujui penerbitan Perpu KPK. Ini tidak akan mudah, mengingat sikap dari elit partai hingga saat ini tidak berubah terhadap revisi UU KPK.
"Ini tentu pekerjaan sulit. Kalau pemerintah mau memperbaiki citranya, pengusulan Perpu (soal KPK itu) bisa jadi alat negosiasi partai dalam penentuan jabatan menteri."
Sebelum Perpu KPK benar-benar diusulkan, pemerintah harus memastikan bahwa perpu itu akan diterima DPR dalam rapat paripurna. "Bila tidak, penolakan DPR terhadap Perpu akan mempermalukan wajah pemerintah."