TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan selebritis Mulan Jameela baru saja diloloskan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 bertanggal 16 September 2019.
"Mulan Jameela menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi (peringkat suara sah ke-3) dan calon atas nama Fahrul Rozi (peringkat suara sah ke-4) karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik," demikian bunyi surat tersebut.
Lalu seperti apa perjalanan istri musikus Ahmad Dhani ini hingga lolos ke parlemen?
Mulan sebelumnya mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupatan Tasikmalaya. Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif 2019, perempuan kelahiran Garut, 23 Agustus 1979 ini tak lolos ke DPR.
Perempuan bernama asli Raden Terry Tantry Wulansari ini menempati urutan kelima dengan perolehan 24.192 suara sah. Ada tiga kader caleg Gerindra dari dapil Jabar XI yang lolos ke DPR, yakni Muhammad Husein Fadlulloh (181.435 suara sah), Subarna (106.600 suara sah), dan Ervin Luthfi (33.938 suara sah).
Gagal ke Senayan, Mulan bersama 13 orang lainnya kemudian menggugat DPP Partai Gerindra secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019. Gugatan diajukan saat proses sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi juga sedang berlangsung.
Namun belakangan, lima orang menarik gugatan tersebut. Daftar akhir yang menggugat bersama Mulan yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.
Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.