TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai sudah cukup alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). PSHK menilai masifnya penolakan dari masyarakat bisa menjadi alasan bagi Jokowi untuk menerbitkan Perpu itu.
“Kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perpu itu ada, penolakan masyarakat sekarang sudah begitu masif,” kata peneliti PSHK Agil Oktaryal lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 September 2019. Hampir setiap hari daerah-daerah menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang terbukti memperlemah kerja pemberantasan korupsi
Agil mengatakan MK pernah mengeluarkan putusan yang mengatur syarat keluarnya Perpu, salah satunya ialah apabila terjadi suatu keadaan yang membutuhkan pembentukan UU secara cepat. Berdasarkan syarat itu, menurut Agil dorongan masif dari masyarakat menolak revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR 17 September lalu sebenarnya sudah ada.
Dengan begitu, maka presiden dapat segera mengeluarkan Perpu sebagai pengganti UU KPK yang telah diubah. "Paling tidak (Perpu itu) bisa mengembalikan seperti semula ke UU KPK yang lama," kata dia.
Peneliti Kode Inisiatif Violla Reinanda juga meminta Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. Ia mengatakan Perpu serupa pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009, yakni Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empat publik, harusnya dia mengeluarkan Perpu,” kata dia di kawasan Tebet, 18 September 2019.
UU KPK ditolak banyak kalangan bahkan saat masih dibahas oleh DPR. Pegiat antikorupsi, guru besar dan dosen universitas menuding revisi UU KPK dilakukan untuk melemahkan komisi antikorupsi. Dua hari setelah UU disahkan, ratusan mahasiswa dari sejumlah universitas juga menggelar aksi demo di depan Gedung DPR pada Kamis, 19 September 2019 menolak revisi UU KPK dan pengesahan Revisi KUHP. Demo serupa terjadi di beberapa kota di Indonesia.