2. RUU Minerba
Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) juga menjadi RUU yang dinilai terlalu pro pada korporasi. Komisi VII DPR telah menyerahkan draf RUU yang merupakan inisiatif DPR itu untuk dibahas pemerintah sejak April 2018 lalu.
Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), percepatan pembahasan RUU Minerba yang dilakukan DPR, nampak seperti upaya mengakomodir perpanjangan sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah dan akan berakhir dalam waktu dekat ini.
Kepala Kampanye Jatm Melky Nahar mengatakan ada perubahan di pasal 169 dalam rancangan RUU Minerba yang disusun DPR, termasuk DIM (Daftar Investaris Masalah) Pemerintah. Pasal itu membuat perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B, mendapatkan perpanjangan otomatis selama 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun dalam bentuk IUPK.
"KK dan PKP2B juga diberikan hak untuk mengusahakan kembali wilayah yang mendapat IUPK, dengan luas wilayah sesuai dengan rencana kerja seluruh wilayah tambang dalam penyesuaian KK atau PKP2B," kata Melky.
Selain itu, Melky juga menyebut adanya penambahan pasal 115 A, yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Beleid ini menguatkan pasal 162 pada UU Minerba lama. "Pasal bisa memberi ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan haknya menolak tambang," kata Melky.
3. RUU Pertanahan
Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU Pertanahan) juga mendapat sorotan keras. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik rumusan draf RUU ini tak mendukung semangat reforma agraria yang digelorakan pemerintah sendiri.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai RUU Pertanahan malah menyimpang dengan membuka ruang bagi mafia tanah dan para elite. Dia menyoroti pasal-pasal yang mengatur ihwal pasar tanah, pasal pemutihan bagi korporasi besar, dan pasal pemidanaan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat kecil.
"Keseluruhan pasal lainnya bertentangan dengan spirit RA itu sendiri, dan tengah menggiring Indonesia menjadi negara liberal," kata dia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkukuh ingin mengesahkan RUU Pertanahan pada bulan ini. Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali pun menargetkan rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Senin pekan depan, dilanjutkan paripurna pada Selasa, 24 September.