TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat menduga DPR sedang getol membahas rancangan atau revisi undang-undang yang tak berpihak kepada masyarakat.
"Sejumlah RUU yang sudah dan akan disahkan itu, sedang menunjukkan kepada publik bahwa Presiden dan Wakil Presiden, termasuk DPR RI terpilih hanya bekerja untuk melayani oligarki, tidak sedang bekerja untuk keselamatan rakyat dan lingkungan," kata, Kepala kampanye Jaringan Tambang (Jatam), Melky Nahar, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 September 2019.
Alih-alih berpihak pada masyarakat, Jatam melihat, beberapa rancangan undang-undang malah terkesan dekat dengan kepentingan korporasi. Berikut beberapa RUU yang dianggap terlalu pro perusahaan.
1. RUU SDA
Rancangan Undang Undang atau RUU Sumber Daya Air telah disahkan pemerintah dan DPR pada 17 September lalu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding aturan anyar ini membuka ruang komersialisasi dan swastanisasi bagi swasta.
Padahal, karena swastanisasi air ini jugalah UU SDA Nomor 7 Tahun 2014 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015. "Peluang swastanisasi sumberdaya air terselubung ini terbuka karena UU SDA menyerahkan pengaturan-pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah (PP)," ujar Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring.
Walhi juga menyoroti pengaturan Sistem Penyediaan Air Minum dalam RUU SDA itu. Meski tidak membuka peluang swasta, namun dalam penjelasannya ketentuan ini dikecualikan untuk kategori air minum dalam kemasan. "Sehingga sama saja hal ini dapat dilakukan swasta secara mandiri atau skema PPP (public private partnership)," kata Boy.
Padahal, Boy mengatakan dalam pasal 50 UU SDA, tertulis bahwa izin penggunaan sumber daya air yang menghasilkan produk berupa air minum diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Hanya saja, kata Boy, dalam penjelasannya, tertulis bahwa yang dimaksud dengan "air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari” adalah air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum, tidak termasuk air minum dalam kemasan.