TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengusut kasus suap restitusi pajak yang diduga melibatkan Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan usaha di bidang impor mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
“Kalau ada kebutuhan untuk pemeriksaan, untuk data dan informasi, kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kementerian Keuangan khususnya Inspektorat bidang investigasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu, 21 September 2019.
Febri mengatakan dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Misalnya, Roland Staehler, pegawai PT WAE, pada 16 September 2019 dan Supervisor Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Jakarta, Ramdhi Yadhin pada 21 Agustus 2019.
Menurut Febri, penyidik mendalami lebih lanjut soal proses pemeriksaan pajak PT WAE. Penyidik, kata dia, juga mendalami kesepakatan-kesepakatan yang terjadi, ketika pemeriksa pajak menemukan sejumlah hal dalam pemeriksaan pajak PT WAE.
“(Kami dalami) deal-deal yang terjadi ketika pemeriksa pajak menemukan sejumlah hal, materi itu tidak bisa kami sampaikan,” kata dia.
Dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang menjadi tersangka, yakni Komisaris PT WAE Darwin sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala KPP PMA Tiga, Jakarta, Yul Dirga menjadi tersangka penerima suap.
KPK menduga Yul Dirga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Darwin agar menyetujui pengajuan restitusi atau klaim lebih bayar pajak PT WAE. Tiga anak buah Yul Dirga yang diduga juga menerima suap adalah Hari Sutrisno, Jumari dan M. Naik Fahmi. Ketiganya adalah tim pemeriksa pajak untuk WAE. KPK menyangka para pejabat pajak memberikan suap untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.