Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika RKUHP Tak Dievaluasi, Komnas HAM: Rugikan HAM

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Sejumlah masyarakat Papua mendatangi Kantor Komnas HAM untuk melakukan pengaduan di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Saat pengaduan kasus ini, masyarakat Papua meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas aksi kekerasan aparat dan tindakan rasisme oleh Ormas reaksioner dalam penggerebekan mahasiswa Papua di Asrama Papua, Surabaya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah masyarakat Papua mendatangi Kantor Komnas HAM untuk melakukan pengaduan di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Saat pengaduan kasus ini, masyarakat Papua meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas aksi kekerasan aparat dan tindakan rasisme oleh Ormas reaksioner dalam penggerebekan mahasiswa Papua di Asrama Papua, Surabaya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengatakan jika Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak dievaluasi ulang, akan ada empat hal yang bisa merugikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

"Pertama, penutasan kasus akan semakin susah. Akan semakin menemui jalan buntu. Cita-cita untuk menegakkan keadilan terutama untuk orang-orang yang harusnya bertanggung jawab, semakin enggak terjangkau," kata Choirul kepada Tempo pada Jumat, 20 September 2019.

Kedua, Choirul menjelaskan, pasal bermasalah dalam RKUHP banyak isu yang tak seharusnya diatur hukum. "Memang negara ini lebih suka menghukum orang daripada menyelesaikan persoalan sosial dengan cara yang lain," kata dia.

Ketiga, Choirul menilai pasal seksualitas mesti dilihat apakah menjadi ranah sosial atau ranah hukum. Jika masuk pada ranah hukum, pasal itu hanya bisa berlaku jika perilaku seksual dilakukan dengan kekerasan. Namun jika tak ada kekerasan, hal itu tak perlu dimasukkan dalam ranah hukum.

Choirul justru menyoroti, hukuman dalam RKUHP justru meringankan pelaku kasus pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi. "Ini nuansa politik hukumnya lebih berat ke yang miskin dan lemah daripada ke yang berkuasa yang sedang menghadapi ancaman pidana," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, RKUHP dinilai Choirul memungkinkan adanya kekuasaan totaliter. Salah satunya dia menjelaskan pasal penghinaan Presiden. Menurutnya, yang dilindungi HAM bukanlah jabatan, melainkan orangnya. "Menghina orang ya memang harus dihukum. Tapi menghina jabatan itu enggak ada, yang ada itu mengkiritik jabatan," ujarnya.

Berdasarkan empat hal tersebut, untuk itu Choirul meminta Presiden dapat menggunaan masa penundaan pengesahan RKUHP untuk mengambil inisiatif mengundang berbagai pihak, bertatap muka, dan mendengarkan kritik terhadap RKUHP.

"Kalau enggak dimaknai gitu, ya penundaan ini akan bermakna waktu. Ulur-ulur aja, enggak substansial. Ayo Presiden, memulai jabatan keduanya dengan sesuatu yang baik dalam konteks HAM. Karena, lima tahun terakhir ini isu HAM terlantar," katanya.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

3 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

5 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

10 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

10 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.


Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

11 hari lalu

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.


Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

12 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

13 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.