Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Tipikor di RKUHP, Yasonna: Hukuman Bagi Pejabat Lebih Berat

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan munculnya pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dimaksudkan agar membedakan berat hukuman bagi pelakunya.

Menurut dia, di RKUHP hukuman pidana korupsi oleh pejabat negara akan lebih berat. "Ini dimaksudkan supaya membedakan lebih berat hukuman kepada pejabat negara daripada orang yang tidak pejabat negara,” kata Yasonna saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

“Karena Pasal 2 dan 3 Tipikor mengancamkan hukuman lebih tinggi, setiap orang lebih tinggi dan ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara," ujar Yasonna. Menurut dia, pasal tipikor ini dimaksudkan agar hukuman bagi pejabat negara ketimbang rakyat biasa. Hal ini juga akan membuat berat hukuman akan spesifik dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi, melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman yang lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," kata Yasonna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dimasukkannya tipikor dalam RUU KUHP ini sejak awal menuai kritik dari kelompok masyarakat. Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan, ketentuan tipikor dalam RKUHP ini sebenarnya membingungkan.

Menurut Tama, RKUHP tak jelas mengatur bagaimana kekhususan UU Tipikor. Hal ini dinilai akan menimbulkan kekacauan hukum nantinya. "Ketika ada norma-norma yang mirip, misalnya kerugian negara, mana yang akan dipakai? Secara prinsip yang pas ya lex specialis, tapi kan enggak ada jaminan karena di dalam RKUHP juga tak disebut kekhususan UU Tipikor," kata Tama kepada Tempo, Ahad, 15 September 2019.

Tak hanya pasal tipikor, belasan pasal lain juga dipermasalahkan oleh koalisi masyarakat sipil dan akademisi. Banyaknya protes terhadap perubahan ini membuat Presiden Joko Widodo meminta agar DPR menunda pengesahannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

11 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

23 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Abdul Gani Kasuba ke Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Stevi Thomas C, dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Ternate.


KPK: Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Disidangkan

24 hari lalu

Wakil ketua KPK, Aexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan dalam konferensi pers hasil OTT KPK yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Disidangkan

Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara para tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor


Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri Yudianto Minta Maaf Usai Tendang Pintu Sidang

36 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menendang pintu pagar pembatas usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri Yudianto Minta Maaf Usai Tendang Pintu Sidang

Dadan Tri Yudianto, terdakwa kasus suap perkara MA, menendang pintu pembatas di salah satu ruang sidang PN Tipikor usai dituntut 11 tahun penjara


Syahrul Yasin Limpo dan Dua Pejabat Kementan segera Disidang di Kasus Dugaan Korupsi

49 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama  menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo dan Dua Pejabat Kementan segera Disidang di Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat di Kementan yang menjadi tersangka dugaan korupsi segera disidang


Satu dari 3 Kepala Desa Tersangka Korupsi Samisade di Bogor Sudah Mulai Diadili

18 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Satu dari 3 Kepala Desa Tersangka Korupsi Samisade di Bogor Sudah Mulai Diadili

Adang adalah satu dari tiga kepala desa di Kabupaten Bogor yang kini terjerat korupsi Dana Desa atau program bantuan satu miliar satu desa.


Sidang Kasus Korupsi PT Bukit Asam, Saksi Jelaskan Alasan Akuisisi PT SBS

16 Januari 2024

Mantan Compliance Officer PT Bukit Asam (Persero) Tbk  Dede Kurniawan (kanan), mantan Manager Bengkel Utama  Julismi (tengah) dan Manager Akutansi Managemen  Zulfikar Azhar (kiri) menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 15 Janauri 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Sidang Kasus Korupsi PT Bukit Asam, Saksi Jelaskan Alasan Akuisisi PT SBS

Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam.